Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyambut Calon Kepala Daerah

Kompas.com - 25/07/2015, 13:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Pendaftaran calon kepala daerah yang akan bertarung pada pilkada serentak mulai dibuka pada Minggu (26/7/2015) di 269 kantor Komisi Pemilihan Umum daerah, yang terbagi di sembilan provinsi, 224 kabupaten dan 36 kota.

Masa pendaftaran akan berlangsung selama tiga hari, hingga Selasa (28/7/2015), dengan menyerahkan kelengkapan persyaratan calon dan pencalonan dari pasangan calon kepala daerah.

KPU telah merevisi beberapa poin dalam Peraturan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan menjadi Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015.

Persyaratan calon terkait hubungan darah tidak lagi diberlakukan KPU dengan mempertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 terkait konflik kepentingan calon dengan petahana atau pejabat kini (incumbent).

Kini, calon kepala daerah yang memiliki hubungan dengan petahana, antara lain, yakni suami/istri, ayah/ibu, mertua, paman/bibi, anak, kakak/adik, ipar, dan menantu, boleh mencalonkan diri dalam pilkada.

Selain itu, KPU juga mengatur calon kepala daerah yang berasal dari anggota DPR, DPRD maupun DPD harus sudah mengundurkan diri dari jabatannya saat mendaftar ke KPU daerah.

Menjelang masa pendaftaran calon kepala daerah dimulai, KPU Pusat meminta partai politik menyerahkan salinan susunan kepengurusan yang disahkan masing-masing mahkamah partai dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Salinan SK kepengurusan sah dari partai politik tersebut nantinya akan disesuaikan dengan dokumen yang dibawa pasangan calon kepala daerah pada saat mendaftar kantor KPU di daerah.

"Salinan kepengurusan itu harus kami miliki karena pada saat mendaftarkan itu partai dan pasangan calon harus memegang SK itu. Kalau yang diserahkan ke kami (KPU Pusat) itu bisa saja dalam bentuk 'soft copy', yang penting dokumen itu harus ada diserahkan ke kami sebelum pendaftaran," kata Komisioner KPU Pusat Hadar Nafis Gumay seperti dikutip Antara.

Khusus untuk partai yang masih berproses hukum terkait kepengurusan, KPU telah merevisi Peraturan Nomor 9 Tahun 2015 menjadi Peraturan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan yang memperbolehkan partai tersebut menyerahkan dokumen salinan kepengurusan dari masing-masing kubu berselisih.

Hingga satu hari menjelang dimulainya pendaftaran pasangan calon kepala daerah, KPU menerima telah salinan surat keputusan kepengurusan di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten-kota dari 12 partai politik.

Namun, salinan SK kepengurusan yang disampaikan parpol itu belum seluruhnya lengkap mulai dari tingkat pengurus pusat hingga kabupaten-kota.

Sementara Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yang masih berkonflik hukum terkait kepengurusan partai, baru kubu Muktamar Surabaya yang sudah menyerahkan salinan SK kepengurusan mereka di sembilan provinsi dan 260 kabupaten-kota.

Risiko calon tunggal

Jika hingga Selasa (28/7), tidak terdapat pasangan calon atau hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, maka KPU memberi kesempatan satu kali hingga ada yang mendaftar.

Seperti di Kota Surabaya, Wali Kota Tri Rismaharini yang sudah ditetapkan oleh parpol pengusungnya PDI-P berpasangan dengan Wakil Wali Kota Wisnu Sakti B untuk maju kembali pada jabatan kedua Pilkada 2015, tampaknya tidak ada pesaing.

Parpol lain, sekalipun telah berkoalisi/bergabung "tidak berani" mengajukan pasangan calon untuk menjadi pesaing Risma. Sehingga ada kemungkinan hanya calon tunggal hingga tercetus ide bukan melalui pemilihan, tetapi aklamasi.

Begitupun jalur perorangan, belum ada tokoh yang "berani" mencalonkan untuk "melawan" Risma.

KPU berpandangan pelaksanaan pilkada tidak mungkin dapat dilakukan jika tidak ada peserta atau peserta hanya satu pasangan calon saja.

Apabila kondisi demikian terjadi, maka KPU daerah setempat memutuskan menunda pelaksanaan pilkada hingga ke gelombang pilkada serentak berikutnya, yakni di 2017.

Terkait dampak penundaan itu, KPU menyatakan, pengaturan terkait keberadaan pasangan calon tunggal tersebut tidak melanggar undang-undang.

Hadar mengatakan, pengaturan tersebut dibuat justru untuk menjamin pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak dapat berlangsung Desember, sesuai perintah Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

"Perlu diketahui bahwa pilkada itu tidak bisa dilaksanakan hanya dengan satu pasangan calon. Justru pembatasan masa pendaftaran, jika hanya ada satu pasangan calon saja, itu memberikan kejelasan pilkada serentak dapat dilaksanakan 9 Desember nanti," tutur Hadar.

Jika KPU menunggu sampai terdapat lebih dari satu pasangan calon, maka tahapan-tahapan lain akan terganggu seperti verifikasi peserta, pelaksanaan kampanye, dan pendistribusian logistik.

"Kalau dia mendatar, misalnya, sebulan sebelum pemungutan suara, maka tahapan yang sudah kita susun itu akan terganggu. Makanya kami mengatur masa pendaftaran itu diperpanjang satu kali saja. Kalau tidak ada yang mendaftar lagi (atau hanya ada satu pasangan calon), ya sudah kami akan sertakan ke pilkada gelombang berikutnya di 2017," jelasnya.

Dalam PKPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan, pasal 89 ayat 1 dan 4, disebutkan KPU daerah memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon jika hanya terdapat satu pasangan yang mendaftar.

Artinya, perpanjangan masa pendaftaran tersebut berlangsung selama tiga hari mulai Rabu (29/7) hingga Jumat (31/7).

Jika sampai dengan berakhirnya perpanjangan masa pendaftaran tersebut tetap tidak ada yang mendaftar, maka daerah tersebut akan diikutsertakan pada pilkada gelombang berikutnya.

Kekhawatiran dampak atas peraturan KPU tersebut disebabkan oleh keinginan sejumlah pihak untuk menunda pelaksanaan pilkada di daerah, seperti di Kota Surabaya, Banyuwangi dan Kutai Kertanegara.

Terkait akan hal itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yakin tidak akan ada daerah yang hanya ada satu pasangan calon kepala daerah saja.

Mendagri yakin akan ada sedikitnya dua pasangan calon di seluruh daerah yang dijadwalkan menyelenggaraan pilkada serentak gelombang pertama pada Desember mendatang.

"Saya kira tidak akan demikian, pasti akan muncul minimal dua calon," ucap Tjahjo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembangunan Bendungan Way Apu Tetap Terkendali, meski Alami Overtopping Akibat Cuaca Ekstrem

Pembangunan Bendungan Way Apu Tetap Terkendali, meski Alami Overtopping Akibat Cuaca Ekstrem

Nasional
Besok, Pengadilan Tipikor Lanjutkan Sidang Perkara Gazalba Saleh

Besok, Pengadilan Tipikor Lanjutkan Sidang Perkara Gazalba Saleh

Nasional
Tembus Hutan 8 Hari, TNI Ambil Alih Bandara Agandugume yang Dikuasai OPM

Tembus Hutan 8 Hari, TNI Ambil Alih Bandara Agandugume yang Dikuasai OPM

Nasional
Prajurit Satgultor 81 Praka Jingko Lewi Kase jadi Siswa Terbaik Latihan Militer Lintas Negara di Australia

Prajurit Satgultor 81 Praka Jingko Lewi Kase jadi Siswa Terbaik Latihan Militer Lintas Negara di Australia

Nasional
Survei Indikator Politik: Ahmad Luthfi Teratas dalam 'Top of Mind’ Pilkada Jateng

Survei Indikator Politik: Ahmad Luthfi Teratas dalam 'Top of Mind’ Pilkada Jateng

Nasional
Survei Indikator Politik: Kaesang Raih Elektabilitas Tertinggi di Jateng, Disusul Ahmad Luthfi

Survei Indikator Politik: Kaesang Raih Elektabilitas Tertinggi di Jateng, Disusul Ahmad Luthfi

Nasional
Terowongan Silaturahmi Masjid Istiqlal-Katedral Masih Ditutup, Ini Alasannya

Terowongan Silaturahmi Masjid Istiqlal-Katedral Masih Ditutup, Ini Alasannya

Nasional
Ibadah Haji 2024: 394 Jemaah Wafat di Tanah Suci

Ibadah Haji 2024: 394 Jemaah Wafat di Tanah Suci

Nasional
Penyidikan Wulan Guritno dan Nikita Mirzani Mandek, Polri dan Satgas Judi “Online” Digugat

Penyidikan Wulan Guritno dan Nikita Mirzani Mandek, Polri dan Satgas Judi “Online” Digugat

Nasional
JPPI Sebut Setengah Anggaran Pendidikan Dialokasikan untuk Dana Desa Adalah Kebijakan Ngawur

JPPI Sebut Setengah Anggaran Pendidikan Dialokasikan untuk Dana Desa Adalah Kebijakan Ngawur

Nasional
Anggota DPR Dorong Pansus Ungkap Dugaan Mark Up Impor Beras

Anggota DPR Dorong Pansus Ungkap Dugaan Mark Up Impor Beras

Nasional
Mahfud: Pemilu Selesai, yang Menang Harus Diakui, Jangan Marah Melulu

Mahfud: Pemilu Selesai, yang Menang Harus Diakui, Jangan Marah Melulu

Nasional
Keir Starmer Jadi PM Inggris, Jokowi Ucapkan Selamat dan Ingin Perkuat Kerja Sama

Keir Starmer Jadi PM Inggris, Jokowi Ucapkan Selamat dan Ingin Perkuat Kerja Sama

Nasional
KPK Ungkap Jatah Dollar AS untuk Rita Widyasari dari Setiap Metrik Ton Tambang Batubara

KPK Ungkap Jatah Dollar AS untuk Rita Widyasari dari Setiap Metrik Ton Tambang Batubara

Nasional
Megawati Tantang Rossa Purbo Bekti Menghadap, Eks Penyidik KPK: Harus Dianggap Permintaan Tokoh Bangsa

Megawati Tantang Rossa Purbo Bekti Menghadap, Eks Penyidik KPK: Harus Dianggap Permintaan Tokoh Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com