Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Cara KPU Awasi Pencatatan Data Pemilih Pilkada

Kompas.com - 22/07/2015, 21:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan, pengawasan terkait pencatatan data pemilih oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dilakukan secara berjenjang di internal serta oleh pihak pengawas pemilu yang bertugas di lapangan.

"Alat kontrol bagi PPS (Panitia Pemungutan Suara) sangat sederhana, semua harus bekerja berdasarkan dokumen yang disediakan oleh KPU Daerah," kata Husni, ketika ditemui di Kantor Pusat KPU di Jakarta, Rabu (22/7/2015).

Husni mengatakan, pencatatan data pemilih untuk Pilkada serentak 2015 sudah memasuki proses pencocokan dan penelitian oleh PPDP dengan mendatangi alamat yang tertera dalam daftar. "Tugas PPDP memberi penandaan bagi data yang benar, bahwa datanya sudah lengkap dan orangnya ada," ucap dia.

Bagi data yang tidak lengkap, petugas PPDP bertugas untuk melengkapi apabila secara faktual memang terdapat data pemilih di alamat tertera.

Kemudian apabila orang dalam data itu tidak memenuhi syarat lagi, seperti meninggal, berpindah domisili, atau berubah status menjadi TNI/Polri, maka PPDP akan memberi penandaan bahwa data tersebut tidak sah.

Apabila ditemui kasus dimana pemilih secara faktual ada namun datanya belum ada, maka petugas PPDP akan mencatatkan dan menambahnya dalam data pemilih selama pihak pemilih tersebut dapat membuktikan bahwa dirinya memenuhi syarat.

"Kalau datanya sudah selesai kemudian dinaikkan ke desa/kelurahan atau ke kecamatan," ucap Husni.

KPU sudah mengarahkan kepada pihak-pihak terkait bahwa pencatatan data tidak dimulai dari nol. Pencatatan dilakukan cukup untuk data yang terjadi perubahan, seperti penambahan atau pengurangan, karena tidak memenuhi syarat.

"Pemutakhiran datanya sederhana, sehingga sebagian besar data tidak berubah, hanya sebagian kecil datanya berubah," kata Husni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi 'Online'

PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi "Online"

Nasional
4 Bandar Besar Judi 'Online' di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

4 Bandar Besar Judi "Online" di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

Nasional
Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Nasional
Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Nasional
Ketua RT di Kasus 'Vina Cirebon' Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Ketua RT di Kasus "Vina Cirebon" Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Nasional
Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

Nasional
PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

Nasional
Eks Pejabat Basarnas Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi

Eks Pejabat Basarnas Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi

Nasional
Penyerang PDN Minta Tebusan Rp 131 Miliar, Wamenkominfo: Kita Tidak Gampang Ditakut-takuti

Penyerang PDN Minta Tebusan Rp 131 Miliar, Wamenkominfo: Kita Tidak Gampang Ditakut-takuti

Nasional
Sebut Anggaran Pushidrosal Kecil, Luhut: Kalau Gini, Pemetaan Baru Selesai 120 Tahun

Sebut Anggaran Pushidrosal Kecil, Luhut: Kalau Gini, Pemetaan Baru Selesai 120 Tahun

Nasional
Kasus Korupsi Pembelian Truk Basarnas, KPK Sebut Negara Rugi Rp 20,4 Miliar

Kasus Korupsi Pembelian Truk Basarnas, KPK Sebut Negara Rugi Rp 20,4 Miliar

Nasional
PDI-P Sebut Hasto Masih Pimpin Rapat Internal Persiapan Pilkada 2024

PDI-P Sebut Hasto Masih Pimpin Rapat Internal Persiapan Pilkada 2024

Nasional
Bawas MA Bakal Periksa Majelis Hakim Gazalba Saleh jika Ada Indikasi Pelanggaran

Bawas MA Bakal Periksa Majelis Hakim Gazalba Saleh jika Ada Indikasi Pelanggaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com