Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Pulangkan Seratusan Pengungsi Asal Banglades

Kompas.com - 13/07/2015, 21:12 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Luar Negeri sudah memulangkan lebih kurang 100 pengungsi asal Banglades ke negara asalnya. Mereka adalah pengungsi yang keluar dari negaranya dengan motif ekonomi, yakni mencari pekerjaan yang lebih baik.

"Kalau enggak salah, dari 300 itu, ada 100-an sudah kembali, 200-an verifikasinya sudah (selesai), jadi tinggal proses pemulangannya," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Senin (13/7/2015).

Sementara itu, 200-an pengungsi Banglades lainnya masih menunggu pemulangan setelah selesai verifikasi data. Menurut Retno, pemulangan pengungsi Banglades tersebut dilakukan atas bantuan International Organization for Migration (IOM).

Lebih jauh, Retno menyampaikan bahwa sejak awal Pemerintah Banglades sepakat untuk menerima kembali warga negaranya yang menjadi pengungsi di Indonesia dengan motif ekonomi. Kedatangan pengungsi Banglades ini bersamaan dengan pengungsi Rohingya asal Myanmar yang mencari suaka.

Untuk itu, pemerintah bekerja sama dengan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) atau Komisi Tinggi PBB Urusan Pengungsi melakukan verifikasi data untuk memisahkan antara pengungsi Banglades dengan Rohingya.

Dari 1.700 pengungsi yang terdampar di Indonesia, kata Retno, sebanyak 700 orang di antaranya berasal dari Banglades.

"Jadi angka 700-an itu yang kita perkirakan dapat kita kembalikan ke Banglades. (Mengenai kapan selesai semuanya), tergantung dari proses verifikasi yang dilakukan UNHCR karena proses verifikasi dilakukan UNHCR," tutur Retno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cuti Ayah Masih Minim, UU KIA Dinilai Bakukan Peran Domestik untuk Ibu

Cuti Ayah Masih Minim, UU KIA Dinilai Bakukan Peran Domestik untuk Ibu

Nasional
Pansel Diminta Berani Tolak Pimpinan KPK Jadi Jatah Pihak Tertentu

Pansel Diminta Berani Tolak Pimpinan KPK Jadi Jatah Pihak Tertentu

Nasional
Isu Amandemen Kelima UUD 1945 dan Keterwakilan Masyarakat

Isu Amandemen Kelima UUD 1945 dan Keterwakilan Masyarakat

Nasional
Mendagri Sebut Anggota DPR Hanya Bersumsi soal 40 Persen Pj Kepala Daerah Tak Layak

Mendagri Sebut Anggota DPR Hanya Bersumsi soal 40 Persen Pj Kepala Daerah Tak Layak

Nasional
Hukuman Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara

Hukuman Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara

Nasional
Demokrat Ingin Pertahankan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada 2024

Demokrat Ingin Pertahankan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada 2024

Nasional
Partai Perindo Dukung Eri Cahyadi Maju pada Pilkada Surabaya 2024

Partai Perindo Dukung Eri Cahyadi Maju pada Pilkada Surabaya 2024

Nasional
Komnas Perempuan Khawatir UU KIA Berakibat Diskriminasi Saat Perekrutan Pekerja

Komnas Perempuan Khawatir UU KIA Berakibat Diskriminasi Saat Perekrutan Pekerja

Nasional
Survei Litbang 'Kompas' Sebut KPK Dinilai Diintervensi, Wakil Ketua: Jalur Komando dari Instansi Luar Harus Diputus

Survei Litbang "Kompas" Sebut KPK Dinilai Diintervensi, Wakil Ketua: Jalur Komando dari Instansi Luar Harus Diputus

Nasional
Sengketa Pileg yang Dikabulkan MK Naik 3 Kali Lipat, KPU Sebut Ada Konteks yang Beda

Sengketa Pileg yang Dikabulkan MK Naik 3 Kali Lipat, KPU Sebut Ada Konteks yang Beda

Nasional
Masalah Lahan Jadi Kendala Pembangunan IKN, Mendagri Janji Bantu Basuki Hadimuljono

Masalah Lahan Jadi Kendala Pembangunan IKN, Mendagri Janji Bantu Basuki Hadimuljono

Nasional
Jokowi Kunjungi Posyandu di Bogor, Tinjau Upaya Cegah 'Stunting'

Jokowi Kunjungi Posyandu di Bogor, Tinjau Upaya Cegah "Stunting"

Nasional
Ponsel Hasto PDI-P Disita KPK, Terkait Harun Masiku?

Ponsel Hasto PDI-P Disita KPK, Terkait Harun Masiku?

Nasional
Kemenlu Akan Lindungi WNI yang Ditangkap karena Haji Ilegal

Kemenlu Akan Lindungi WNI yang Ditangkap karena Haji Ilegal

Nasional
Gugatan Kandas di MK, PPP Cari Cara Lain untuk Masuk Parlemen

Gugatan Kandas di MK, PPP Cari Cara Lain untuk Masuk Parlemen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com