Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mentahnya Pembatasan Dinasti Politik

Kompas.com - 04/07/2015, 15:10 WIB
Meski di dalam SE tersebut juga diwajibkan adanya surat keputusan pemberhentian dari instansi yang berwenang terhadap kepala daerah yang mengundurkan diri, tetapi semangat pengaturan untuk menghindari munculnya dinasti politik di daerah sudah mendekati kelumpuhan. Hal lain, adanya frasa di dalam SE KPU yang "mementahkan" pembatasan dinasti politik adalah, persyaratan untuk tidak punya konflik kepentingan dengan petahana, tidak berlaku bagi calon kepala daerah yang masa jabatannya berakhir sebelum masa pendaftaran pasangan calon.

Artinya, bagi kepala daerah yang akhir masa jabatannya sebelum 26 Juli 2015, tidak dapat dijangkau dengan pengaturan konflik kepentingan dengan petahana. Jika merujuk data 269 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada, seperti dilansir KPU, maka 22 daerah dipastikan "terbebas" dari pengaturan konflik kepentingan dengan petahana karena masa jabatannya habis sebelum 26 Juli 2015. Masing- masing terdiri dari dua daerah provinsi, dua daerah kota, dan 18 daerah kabupaten.

Persoalan sejak awal

Potensi mentahnya pengaturan konflik kepentingan dengan petahana ini tidak berdiri sendiri. SE KPU yang diterbitkan untuk menjelaskan PKPU No 9/2015 merupakan konsekuensi sempitnya definisi petahana yang diinginkan DPR kala pembahasan PKPU No 9/2015.

Kalau memang ingin sungguh mengatur praktik dinasti politik, hal-hal prinsip semestinya diatur jelas di tingkat UU. Misalnya, soal definisi petahana. Dalam kondisi masa jabatan kepala daerah yang masih tidak bersamaan, DPR dan pemerintah haruslah mampu merumuskan norma yang dapat mengatur hal tersebut dalam pengaturan petahana.

Hal penting lainnya yang mesti diatur pada tingkat UU adalah batasan dan kondisi di mana seorang kepala daerah bisa gugur identitas petahana atas dirinya. Salah satu keadaan yang mesti diatur adalah ketika seorang kepala daerah meninggal dunia atau keadaan yang membuat yang bersangkutan berhalangan tetap lainnya. Rumusan ini tentunya juga mesti disinkronkan dengan pengaturan di UU pemda yang detail mengatur terkait masa jabatan kepala daerah.

Jawaban atas persoalan tersebut sebenarnya dapat disandarkan pada Mahkamah Konstitusi. Proses uji materi terkait ketentuan Pasal 7 huruf r UU No 8/2015 terkait dengan petahana sudah memasuki tahapan akhir pemeriksaan di MK. Sebaiknya MK segera memutuskan persoalan ini. Kita tentu berharap, putusan MK nantinya mampu menjelaskan pentingnya prinsip pengaturan konflik kepentingan dengan petahana.

Lebih dari itu, putusan MK juga diharapkan mampu secara mendalam memberikan jawaban atas kebutuhan pengaturan dan batasan dalam ketentuan bahwa bakal calon kepala daerah disyaratkan tidak punya konflik kepentingan dengan petahana.

Fadli Ramadhanil
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)

* Artikel ini terbit di harian Kompas edisi 4 Juli 2015, di halaman 7 dengan judul "Mentahnya Pembatasan Dinasti Politik".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Inklusivitas Gender Jadi Pembahasan Pansel Capim KPK

Inklusivitas Gender Jadi Pembahasan Pansel Capim KPK

Nasional
Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi 'Online'

Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi "Online"

Nasional
Pemerintah Putus Akses Internet Judi 'Online' Kamboja dan Filipina

Pemerintah Putus Akses Internet Judi "Online" Kamboja dan Filipina

Nasional
Upaya Berantas Judi 'Online' dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Upaya Berantas Judi "Online" dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Nasional
Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Nasional
Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku 'Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste'

Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku "Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste"

Nasional
Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Nasional
Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Nasional
2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

Nasional
TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi 'Online' Bisa Dipecat

TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi "Online" Bisa Dipecat

Nasional
Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Nasional
TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

Nasional
Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Nasional
Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan 'Autogate' Imigrasi Mulai Beroperasi

Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan "Autogate" Imigrasi Mulai Beroperasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com