Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kantor Imigrasi Cegah Bupati Musi Banyuasin hingga Desember

Kompas.com - 24/06/2015, 12:04 WIB

PALEMBANG, KOMPAS.com - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Bogi Widiantoro di Palembang mengatakan, Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari dicegah bepergian ke luar negeri hingga Desember 2015

Pencegahan terhadap Pahri Azhari itu atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah melakukan operasi tangkap tangan beberapa pejabat Kabupaten Musi Banyuasin setingkat kepala dinas, terkait dugaan kasus penyuapan terhadap anggota DPRD kabupaten setempat di Palembang, Jumat (19/6).

Berdasarkan data pada sistem komputerisasi pelayanan keimigrasian di Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, Bupati Musi Banyuasin itu sekarang ini sudah masuk daftar orang-orang yang dilarang bepergian ke luar negeri.

Perihal kemungkinan ada pejabat dan anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin lainnya yang dicekal terkait kasus tersebut, belum diketahui secara pasti. Sebab, surat perintah resmi dari pusat mengenai daftar nama orang-orang yang dicegah bepergian ke luar negeri bersama Pahri Azhari belum diterima.

"Secara resmi kami belum menerima surat perintah dari Dirjen Imigrasi untuk melakukan penarikan paspor dan pencekalan atas nama Pahri Azhari. Namun, di dalam sistem komputerisasi pelayanan keimigrasian di bandara, Bupati Musi Banyuasin itu sekarang ini sudah masuk daftar orang-orang yang dilarang bepergian ke luar negeri," ujar Bogi.

Dia menjelaskan, dengan masuknya Pahri Azhari dalam daftar nama pencegahan bepergian ke luar negeri, petugas akan melakukan pengawasan dan penindakan kepada yang bersangkutan jika melalui tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) seperti di Bandara SMB II Palembang.

Daftar nama orang yang dicekal sebenarnya bersifat rahasia. Namun, menurut Bogi, karena yang bersangkutan adalah pejabat publik, sehingga tidak mungkin dirahasiakan lagi.

"Saya tidak akan memublikasikan nama-nama orang yang masuk dalam daftar pencegahan melakukan perjalanan ke luar negeri Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia jika belum menjadi konsumsi publik," ujar Bogi.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (19/6), KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus suap terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) Tahun Anggaran 2015.

Keempatnya adalah Ketua Komisi III DPRD Musi Banyuasin dari Fraksi PDI Perjuangan Bambang Karyanto dan rekannya sesama anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Adam Munandar sebagai terduga penerima suap sebesar Rp2,56 miliar. Adapun dua pejabat kabupaten itu adalah Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Musi Banyuasin Faisyar.

KPK kemudian mengirim surat yang meminta Kantor Imigrasi untuk mencegah Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari bepergian ke luar negeri. "Benar bahwa KPK telah membuat surat pencegahan ke luar negeri atas nama PA, Bupati Muba," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Minggu (21/6/2015).

Pencegahan ke luar negeri berlaku hingga enam bulan ke depan. Priharsa mengatakan, pencegahan dilakukan untuk meminta keterangannya dalam proses penyidikan. (Baca: KPK Cegah Bupati Musi Banyuasin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Antisipasi Konflik Israel Meluas, Kemenlu Siapkan Rencana Kontigensi

Antisipasi Konflik Israel Meluas, Kemenlu Siapkan Rencana Kontigensi

Nasional
Cak Imin Sebut Dukungan Negara Eropa untuk Palestina Jadi Pemantik Wujudkan Perdamaian

Cak Imin Sebut Dukungan Negara Eropa untuk Palestina Jadi Pemantik Wujudkan Perdamaian

Nasional
Polri Ungkap Identitas Anggota Densus 88 yang Buntuti Jampidsus, Berpangkat Bripda

Polri Ungkap Identitas Anggota Densus 88 yang Buntuti Jampidsus, Berpangkat Bripda

Nasional
Revisi UU Polri, Polisi Bakal Diberi Wewenang Spionase dan Sabotase

Revisi UU Polri, Polisi Bakal Diberi Wewenang Spionase dan Sabotase

Nasional
Pasca-serangan ke Rafah, 8 WNI Tertahan di Gaza

Pasca-serangan ke Rafah, 8 WNI Tertahan di Gaza

Nasional
Menpan-RB Dukung Peningkatan Kualitas Pelayanan bagi WNI di KJRI San Francisco

Menpan-RB Dukung Peningkatan Kualitas Pelayanan bagi WNI di KJRI San Francisco

Nasional
Polri: Pemeriksaan Anggota Densus 88 Penguntit Jampidsus Sudah Selesai

Polri: Pemeriksaan Anggota Densus 88 Penguntit Jampidsus Sudah Selesai

Nasional
Jawa Tengah Dinilai Tak Punya Tokoh Se-terkenal Ganjar dan Gibran di Pilkada 2024

Jawa Tengah Dinilai Tak Punya Tokoh Se-terkenal Ganjar dan Gibran di Pilkada 2024

Nasional
Apresiasi Program Pelatihan Perempuan di CWU, Beijing, Puan: Bagus untuk Peningkatan Kapasitas Perempuan

Apresiasi Program Pelatihan Perempuan di CWU, Beijing, Puan: Bagus untuk Peningkatan Kapasitas Perempuan

Nasional
Dalih SYL soal Hubungannya dengan Pedangdut Nayunda Nabila

Dalih SYL soal Hubungannya dengan Pedangdut Nayunda Nabila

Nasional
Pastikan Takaran LPG Sesuai, Pertamina Lakukan Sidak di Beberapa Tempat

Pastikan Takaran LPG Sesuai, Pertamina Lakukan Sidak di Beberapa Tempat

Nasional
Putusan Adam Deni di Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Ditunda Pekan Depan

Putusan Adam Deni di Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Ditunda Pekan Depan

Nasional
Revisi UU Polri: Ruang Lingkup Kerja Polri Makin Luas

Revisi UU Polri: Ruang Lingkup Kerja Polri Makin Luas

Nasional
Revisi UU Polri: Polisi Bisa Blokir-Batasi Akses Internet Publik demi Keamanan Dalam Negeri

Revisi UU Polri: Polisi Bisa Blokir-Batasi Akses Internet Publik demi Keamanan Dalam Negeri

Nasional
Hari Ini, Karen Agustiawan Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pengadaan LNG di Pertamina

Hari Ini, Karen Agustiawan Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pengadaan LNG di Pertamina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com