Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapat Talangan Rp 781 Miliar, Lapindo Kena Bunga 4,8 Persen dan Pelunasan 4 Tahun

Kompas.com - 22/06/2015, 14:58 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Pemerintah menetapkan bunga sebesar 4,8 persen yang harus dibayarkan PT Minarak Lapindo Jaya setiap tahunnya atas dana talangan yang dikucurkan pemerintah sebesar Rp 781 miliar. Utang beserta bunganya itu wajib dilunasi Lapindo dalam empat tahun mendatang.

"Dari sidang kabinet ini, dana antisipasi ini dikenakan bunga 4,8 persen tiap tahun. Pelunasan 4 tahun," ujar Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimoeljono di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/6/2015).

Sementara untuk pajak, Basuki mengatakan, pemerintah membebaskan kewajiban itu kepada Lapindo. Sehingga, nantinya Lapindo hanya akan membayarkan utang beserta bunganya. Menurut Basuki, pihak Lapindo sudah menerima keputusan bunga itu. (baca: Sembilan Tahun Mengungsi, Korban Lumpur Lapindo "Pulang Kampung")

Lebih lanjut, Basuki mengungkapkan, pemerintah memutuskan akan tetap mencairkan dana talangan sebesar Rp 781 miliar pada 26 Juni mendatang. Sebelum pencairan dilakukan, pemerintah akan menandatangani surat perjanjian bersama Lapindo.

Namun, sebelum perjanjian itu dilakukan, Basuki meminta Presiden Joko Widodo untuk menandatangani peraturan presiden yang mengatur soal skema pembayaran utang terhadap Lapindo itu.

Saat ini, draft perpres itu masih ada di meja Sekretariat Kabinet. Basuki meminta draft itu segera diteken untuk mempercepat proses pencairan dana. (baca: Patung Bos Lapindo dengan Tangan Diborgol Diarak ke Tanggul)

Sementara itu, lanjut Basuki, saat ini masyarakat korban Lapindo juga telah siap menerima penyaluran dana talangan itu. Mereka sudah seluruhnya memiliki rekening BRI. Adapun, pembayaran kepada warga akan dilakukan oleh Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo dengan rekomendasi dari PT Minarak Lapindo Jaya selaku juru bayar Lapindo.

Perusahaan milik keluarga Bakrie tetap akan melakukan verifikasi, terutama menyangkut nilai yang akan dibayarkan kepada warga korban.

Lapindo sebelumnya meminta bebas bunga dan bebas pajak untuk mengembalikan dana yang bersumber dari APBN tersebut. Perusahaan itu juga mengikuti proses verifikasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tentang data kewajiban yang sudah dibayarkan dan belum dibayarkan.

Hasil verifikasi BPKP menunjukkan adanya selisih. Sisa kewajiban pembayaran ganti rugi korban lumpur di dalam peta area terdampak yang menjadi tanggung jawab perusahaan sebelumnya adalah Rp 781 miliar, tetapi setelah diverifikasi menjadi Rp 827 miliar.

Sementara itu, aset Lapindo dari data korban yang sudah dibayar sebelumnya adalah Rp 3,3 triliun, tetapi setelah diaudit menjadi Rp 2,7 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com