Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Ancam Akan Ambil Alih Lahan Terbakar

Kompas.com - 17/06/2015, 16:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang mengancam akan mencabut dan merevisi izin perusahaan perkebunan yang lahan tidak dapat mencegah kebakaran lahan di wilayahnya. Caranya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang akan mengambil alih seluruh lahan yang terbakar untuk negara.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, pihaknya akan menindak tegas perusahaan yang tidak dapat mencegah lahannya dari kebakaran. Tindakan tersebut berupa merevisi kembali izin Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan kepada perusahaan yang lahannya terbakar.

"Klausulnya, bila lahannya terbakar maka saya akan membatalkan izin HGU atau mengurangi sebagian lahan dengan merevisi izin HGU," ujar Ferry, Rabu (17/6/2015).

Ferry menjelaskan, misalkan sebuah perusahaan perkebunan mendapatkan izin HGU sebesar 20.000 hektare (ha) lahan, namun terjadi kebakaran di wilayah tersebut seluas 4 hektere. Kementerian ATR pun akan merevisi HGU perusahaan tersebut dengan mengurangi ukuran lahannya yang terbakar menjadi milik negara. Maka di izin HGU yang direvisi, tinggal 16.000 hektar lagi yang diberikan dan lahan terbakar diambil pemerintah untuk direhabilitasi.

Jadi, menurut Ferry, ini juga bisa sekaligus menjadi hukuman bagi perusahaan yang lahannya terbakar. "Ini untuk menghindari atau mencegah terjadinya kebakaran lahan," ujar Ferry.

Dengan adanya kebijakan itu, Ferry mengingatkan pengusaha yang mendapatkan izin HGU agar hati-hati dan serius dalam mengelola lahan yang diberikan kepada mereka. Sebab semakin luas lahan yang terbakar, maka semakin besar juga lahan yang akan diambilalih pemerintah untuk kembali direhabilitasi.

"Kami ingin terapkan sebuah kebijakan bahwa semua perusahaan yang hak usaha kami keluarkan mana kala ada lahan terbakar maka sebesar itu pula kami diskualifikasi izinnya. Kami tarik kepada negara. Supaya kapok dia," tutur Ferry.

Menurut Ferry, ia tidak perlu mengeluarkan Peraturan Menteri yang baru terkait kebijakan ini. Sebab, dalam setiap klausul pemberian izin HGU mulai tahun ini telah memuat soal pengambilalihan lahan terbakar tersebut. Ia juga mulai menerapkan kebijakan tersebut tahun ini. Ferry menjelaskan, dasarnya memberlakukan itu adalah undang-undang yang memberikan kewenangan keapda Kementerian ATR untuk menerbitkan dan mencabut HGU bila merasa ada kesalahan dan revisi.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menambahkan, berbagai kebakaran yang terjadi selama musim kemarau di wilayah Indonesia tidak murni karena peristiwa alam. Ia sangat yakin kebakaran terjadi karena sengaja dibakar. Sebab menurutnya, meskipun musim kemarau mencapai empat bulan, hutan di Indonesia tidak akan bisa terbakar sendiri oleh peristiwa alam biasa.

"Sekarang teknologi sangat cangggih, jadi kita bisa pantau siapa saja yang membakar hutan itu dan langsung diberikan sanksi," ujarnya.

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika mencatat dalam lima tahun terakhir, kebakaran sering terjadi pada bulan Juni-September. Dari data historis, arah asap pada bulan Juni, Juli dan Oktober, asap mengarah ke Timur Laut sehingga berpotensi pencemaran asap lintas batas. (Noverius Laoli)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Nasional
Gantikan Laksda Retiono, Brigjen Taufik Budi Resmi Jabat Komandan PMPP TNI

Gantikan Laksda Retiono, Brigjen Taufik Budi Resmi Jabat Komandan PMPP TNI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com