Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Jadwalkan Periksa Sri Mulyani dalam Kasus Kondensat pada Hari Ini

Kompas.com - 08/06/2015, 08:10 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, pada hari ini, Senin (8/6/2015), pukul 09.00 WIB. Sri Mulyani diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi melalui penjualan kondensat yang melibatkan PT PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas atau yang dahulu bernama BP Migas) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Ya betul, hari ini ada jadwal pemeriksaan Sri Mulyani," ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak ketika dihubungi Kompas.com, Senin pagi. 

Victor mengatakan, ada permintaan dari pihak Sri agar pemeriksaan tidak dilaksanakan di Gedung Bareskrim, Kompleks Mabes Polri, tetapi di Gedung Kementerian Keuangan. Hingga pagi ini, penyidik belum memutuskan akan memenuhi permintaan itu atau tidak.

"Kami tetap maunya di Bareskrim. Kalau sampai nanti ada perkembangan, ya kita akan lihat dulu," ujar Victor.

Keterangan Sri Mulyani dibutuhkan terkait surat persetujuan tata cara pembayaran kondensat yang dikelola BP Migas untuk diolah oleh PT TPPI.

"Di media, kuasa hukum Kemenkeu itu boleh bilang bahwa Beliau (Sri) hanya menyetujui cara bayarnya saja bukan berarti menyetujui penunjukan langsung (PT TPPI). Persoalannya di surat itu sudah tertera nama PT TPPI," ujar Victor.

Bersamaan dengan pemeriksaan Sri, penyidik juga memeriksa empat orang saksi. Keempat orang itu yakni pejabat keuangan dari PT TPPI dan BP Migas. Pemeriksaan terhadap empat saksi itu merupakan pemeriksaan lanjutan.

Saat ini, Bareskrim tengah mengusut dugaan korupsi penjualan kondensat yang diduga melibatkan PT TPPI, SKK Migas, dan Kementerian ESDM. Dalam proses penjualan kondensat ini, Polri menilai ada pelanggaran pidana. Pertama, penunjukan langsung PT TPPI oleh SKK Migas untuk menjual kondensat. Kedua, PT TPPI diduga telah melanggar kebijakan wakil presiden untuk menjual kondensat ke Pertamina. Akan tetapi, PT TPPI menjualnya ke perusahaan lain.

Penyidik juga menemukan kontrak kerja sama SKK Migas dengan PT TPPI ditandatangani Maret 2009, namun PT TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009 untuk dijual. Selain itu, PT TPPI juga diduga tidak menyerahkan hasil penjualan kondensat ke kas negara.

Penyidik telah mengantongi kalkulasi dari Badan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kerugian negara akibat dugaan korupsi itu, yakni mencapai 139 juta dollar AS. Dalam hal ini, Polri berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana itu.

Hingga saat ini penyidik sudah memeriksa 30 saksi, baik dari pihak SKK Migas, PT TPPI dan Kementerian ESDM. Pada kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni DH, RP dan HW. Dari ketiga itu, hanya HW yang belum diperiksa karena mengaku sakit di Singapura.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok 'E-mail' Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok "E-mail" Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com