Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Bebas Perkara Korupsi Dinilai Kontroversial

Kompas.com - 03/06/2015, 23:00 WIB

BANDUNG, KOMPAS - Vonis bebas yang diberikan kepada mantan Bupati Indramayu Irianto Mahfud Sidik Syafiuddin alias Yance di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bandung, Jawa Barat, Senin (1/6/2015), dituding sejumlah kalangan merupakan putusan hakim yang kontroversial. Namun, di sisi lain, sejumlah pihak berpendapat bahwa hal itu juga dimungkinkan akibat faktor kelemahan jaksa.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Parahyangan, Bandung, Asep Warlan Yusuf, Rabu (3/6), mengemukakan, dari pihak kejaksaan dalam hal pembuktian tidak mampu menunjukkan unsur-unsur yang kuat untuk sebuah tindak pidana.

"Dari sisi argumentasi, jaksa juga dimungkinkan lemah sehingga argumentasi mereka di persidangan mudah dipatahkan oleh penasihat hukum terdakwa maupun terdakwa. Saksi ahli yang dihadirkan jaksa juga diperkirakan lemah sehingga dari dakwaan dan tuntutan jaksa tidak mampu meyakinkan hakim," kata Asep.

Yance sebelumnya didakwa jaksa terlibat dalam dugaan korupsi Rp 5,3 miliar pada pengadaan tanah proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Batubara Jawa Barat Utara di Desa Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, tahun 2006-2007. Bupati Indramayu dari tahun 2000-2010 itu dituntut dengan hukuman 18 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Yance dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 1-20 tahun penjara dan denda Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung yang diketuai Marudut Bakara, dengan hakim anggota Barita Lumban Gaol dan Basari Budhi Pradianto, memutus bebas Yance. Majelis hakim tidak sependapat dengan dakwaan primer dan dakwaan subsider yang diajukan jaksa.

"Namun, tak menutup kemungkinan pula dalam kasus ini terjadi pelanggaran kode etik hakim. Hakim juga mungkin keliru dalam menggunakan hukum serta mereka kurang memahami dan komprehensif dalam penanganan perkara korupsi," ujar Asep.

Penasihat hukum Yance, Yan Iskandar, berpendapat, proses persidangan sudah berjalan adil dan transparan. "Kontroversi putusan hakim itu di mana? Sebab, proses persidangan ini dikawal dan diawasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, baik di dalam maupun di luar sidang. Kalau proses sidang dikatakan kontroversial, itu merupakan fitnah baru," kata Yan Iskandar. (Samuel Oktora)

* Artikel ini terbit di Kompas Digital edisi 3 Juni 2015 dengan judul "Vonis Bebas Perkara Korupsi Dinilai Kontroversial".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Semarak Perayaan Idul Adha 1445 H, DPC PDIP di 38 Daerah Jatim Sembelih Hewan Kurban

Semarak Perayaan Idul Adha 1445 H, DPC PDIP di 38 Daerah Jatim Sembelih Hewan Kurban

Nasional
Pelindo Petikemas Salurkan 215 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Pelindo Petikemas Salurkan 215 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Nasional
Gus Muhaimin: Timwas Haji DPR Sampaikan Penyelenggaraan Haji 2024 Alami Berbagai Masalah

Gus Muhaimin: Timwas Haji DPR Sampaikan Penyelenggaraan Haji 2024 Alami Berbagai Masalah

Nasional
DPD PDI-P Usulkan Nama Anies di Pilkada Jakarta, Ganjar: Seandainya Tidak Cocok, Tak Usah Dipaksakan

DPD PDI-P Usulkan Nama Anies di Pilkada Jakarta, Ganjar: Seandainya Tidak Cocok, Tak Usah Dipaksakan

Nasional
Kolaborasi Pertamax Turbo dan Sean Gelael Berhasil Antarkan Team WRT 31 Naik Podium di Le Mans

Kolaborasi Pertamax Turbo dan Sean Gelael Berhasil Antarkan Team WRT 31 Naik Podium di Le Mans

Nasional
Dorong Pembentukan Pansus, Anggota Timwas Haji DPR RI Soroti Alih Kuota Tambahan Haji

Dorong Pembentukan Pansus, Anggota Timwas Haji DPR RI Soroti Alih Kuota Tambahan Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Desak Pembentukan Pansus untuk Evaluasi Penyelenggaraan Haji secara Menyeluruh

Timwas Haji DPR Desak Pembentukan Pansus untuk Evaluasi Penyelenggaraan Haji secara Menyeluruh

Nasional
Puan Sebut DPR Akan Bentuk Pansus Haji, Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024

Puan Sebut DPR Akan Bentuk Pansus Haji, Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024

Nasional
Timwas Haji DPR Imbau Pemerintah Tingkatkan Kenyamanan Jemaah Haji Saat Lempar Jumrah di Mina

Timwas Haji DPR Imbau Pemerintah Tingkatkan Kenyamanan Jemaah Haji Saat Lempar Jumrah di Mina

Nasional
Sandiaga: Sekarang Ekonomi Dirasakan Berat, Harga-harga Bebani Masyarakat...

Sandiaga: Sekarang Ekonomi Dirasakan Berat, Harga-harga Bebani Masyarakat...

Nasional
Terima Keluhan Jemaah Haji, Anggota Timwas Haji DPR: Pemerintah Dinilai Abaikan Rekomendasi DPR

Terima Keluhan Jemaah Haji, Anggota Timwas Haji DPR: Pemerintah Dinilai Abaikan Rekomendasi DPR

Nasional
Zita Anjani Berkurban Dua Sapi di Cipinang, Beri Nama Anyeong dan Haseyo

Zita Anjani Berkurban Dua Sapi di Cipinang, Beri Nama Anyeong dan Haseyo

Nasional
Rayakan Idul Adha, Menko Polhukam Ungkit Pengorbanan untuk Bangsa dan Negara

Rayakan Idul Adha, Menko Polhukam Ungkit Pengorbanan untuk Bangsa dan Negara

Nasional
Paus Fransiskus Akan Kunjungi Masjid Istiqlal Pada 5 September 2024

Paus Fransiskus Akan Kunjungi Masjid Istiqlal Pada 5 September 2024

Nasional
Soal Kans Dampingi Anies pada Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Belum Membicarakan sampai ke Situ

Soal Kans Dampingi Anies pada Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Belum Membicarakan sampai ke Situ

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com