Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Jadi Pimpinan KPK? Ini Syaratnya

Kompas.com - 26/05/2015, 13:45 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membuka pendaftaran pada 5-24 Juni 2015. Pansel membuka pintu bagi semua elemen masyarakat untuk mendaftar sebagai calon pimpinan KPK.

Mereka juga akan menjemput bola untuk mengajak para individu berintegritas yang dianggap pantas memimpin KPK.

"Kami mengundang pendaftaran dari para calon pimpinan KPK. Kami umumkan sekarang juga bahwa pendaftaran tanggal 5-24 Juni. Jadi, 14 hari kerja," ujar Juru Bicara Pansel KPK Betti S Alisjahbana dalam jumpa pers di kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (26/5/2015).

Betti mengharapkan, sisa waktu menjelang pendaftaran ini bisa dimanfaatkan bagi para calon pimpinan KPK untuk mempersiapkan semua dokumen yang diminta. Semua dokumen itu bisa disampaikan langsung ke Sekretariat Pansel KPK di Sekretariat Negara ataupun melalui pos disertai dengan meterai Rp 6.000.

Betti menambahkan, Pansel KPK juga menerima pendaftaran melalui surat elektronik ke panselkpk2015@setneg.go.id. Semua berkas akan diterima hingga 24 Juni pukul 16.00.

Syarat yang harus dipenuhi para pendaftar sesuai dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK adalah sebagai berikut:

1. WNI.
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Sehat jasmani dan rohani.
4. Berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.
5. Berumur sekurang-kurangnya 40 tahun dan maksimal 65 tahun pada proses pemilihan.
6. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
7. Cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik.
8. Tidak menjadi pengurus salah satu partai politik.
9. Melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK.
10. Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK.
11. Mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, pendaftar juga diminta melampirkan daftar riwayat hidup, pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak tiga lembar, fotokopi KTP, fotokopi NPWP, fotokopi ijazah S-1, S-2, dan atau S-3 yang dilegalisasi oleh perguruan tinggi, serta surat pernyataan mempunyai pengalaman di bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan minimal 15 tahun dengan menyebutkan instansi tempat bekerja.

Syarat lainnya adalah surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter, surat keterangan catatan kepolisian asli dan masih berlaku, surat pernyataan tidak pernah menjadi pengurus partai politik, serta surat pernyataan yang siap melepaskan jabatan struktural dan melaporkan harta kekayaannya jika terpilih sebagai anggota KPK.

"Pansel juga akan jemput bola untuk berikan ruang dan waktu supaya mendorong orang-orang yang capable, punya integritas baik, kepemimpinan baik, dan kompetensi baik. Namun, mereka tetap akan mengikuti seleksi yang sama dengan yang lain," ujar Betti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com