Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditahan BNN karena Bantu Suami Kabur, Siti Akan Ajukan Praperadilan

Kompas.com - 25/05/2015, 16:17 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Siti Farida Wulandari yang merupakan istri dari M Husein, satu dari sepuluh tahanan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang sempat melarikan diri pada 31 Maret 2015 lalu, akan mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik BNN terhadap dirinya.

Romy Leo Rinaldo, pengacara LBH Jakarta yang ikut mendampingi keluarga Siti, mengatakan, Siti ditangkap pada 5 April 2015, atas sangkaan membantu suaminya melarikan diri dari tahanan. Ia kemudian dibawa ke suatu hotel yang tidak diketahui alamatnya, lalu disekap dan diinterogasi selama dua hari.

"Penyidik BNN telah salah dalam melakukan penangkapan terhadap Siti. Kasus tahanan kabur adalah bentuk kelalaian instansi pemerintah, bukan kesalahan dari Siti," ujar Romy, dalam konferensi pers di Gedung LBH Jakarta, Senin (25/5/2015).

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, penyidik BNN juga melakukan intimidasi agar Siti mau mengakui perbuatannya saat melindungi suaminya yang kabur. Bahkan, penyidik sempat melakukan intimidasi secara fisik terhadap Siti. Tak hanya itu, penyidik kemudian membawa Siti ke ruang tahanan isolasi.

Selama satu bulan, Siti tak diizinkan bertemu dengan siapa pun, termasuk putranya yang masih berusia 2,5 tahun. Rencananya, keluarga Siti didampingi pengacara dari LBH Jakarta, akan mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Keluarga Siti menuntut agar BNN segera mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan, merehabilitasi nama baik Siti, dan memberikan kompensasi yang sewajarnya.

"Kami tidak berharap negara melakukan pembelaan, karena telah memanipulasi fakta dan memelintir hukum. Bagaimana seseorang dikatakan menghalangi penyidikan, padahal kaburnya tahanan karena kelalaian negara," kata Romy.

Dalam kasus ini, kuasa hukum Siti menggunakan pedoman pasal 221 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di mana keluarga atau kerabat yang menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, tidak dapat dikenai sanksi pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Bilang Anies Tak Dapat Keistimewaan, Harus Ikut Uji Kelayakan Jika Ingin Tiket Pilkada

PKB Bilang Anies Tak Dapat Keistimewaan, Harus Ikut Uji Kelayakan Jika Ingin Tiket Pilkada

Nasional
Riset yang Didanai BPDPKS Diyakini Jadi “Problem Solving” Industri Sawit

Riset yang Didanai BPDPKS Diyakini Jadi “Problem Solving” Industri Sawit

Nasional
PAN DKI Ingin Duetkan Anak Zulhas dan Jokowi pada Pilkada Jakarta 2024

PAN DKI Ingin Duetkan Anak Zulhas dan Jokowi pada Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Biodiesel Berbasis Sawit Jadi Komoditas Unggulan Ekspor Indonesia

Biodiesel Berbasis Sawit Jadi Komoditas Unggulan Ekspor Indonesia

Nasional
Bicara Pilkada Sumbar 2024, Zulhas: PAN Calon Gubernurnya, Wakil dari Gerindra

Bicara Pilkada Sumbar 2024, Zulhas: PAN Calon Gubernurnya, Wakil dari Gerindra

Nasional
Sejahterakan Pekebun, BPDPKS Dukung Kenaikan Pendanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat

Sejahterakan Pekebun, BPDPKS Dukung Kenaikan Pendanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat

Nasional
Miliki Manfaat yang Luas, Minyak Kelapa Sawit Disebut Paling Potensial untuk Diolah Jadi Energi

Miliki Manfaat yang Luas, Minyak Kelapa Sawit Disebut Paling Potensial untuk Diolah Jadi Energi

Nasional
Pegawai Pajak Yulmanizar Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Rp 17,9 Miliar

Pegawai Pajak Yulmanizar Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Rp 17,9 Miliar

Nasional
PAN Yakin IKN Tetap Lanjut meski Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

PAN Yakin IKN Tetap Lanjut meski Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Nasional
Tingkat Kemiskinan Ekstrem di 6 Provinsi Papua Masih Tinggi

Tingkat Kemiskinan Ekstrem di 6 Provinsi Papua Masih Tinggi

Nasional
Kasus 109 Ton Emas Antam, Kejagung: Emasnya Asli, tapi Perolehannya Ilegal

Kasus 109 Ton Emas Antam, Kejagung: Emasnya Asli, tapi Perolehannya Ilegal

Nasional
35 Bakal Calon Kepala Daerah Dapat Rekomendasi PKB, Ini Daftarnya

35 Bakal Calon Kepala Daerah Dapat Rekomendasi PKB, Ini Daftarnya

Nasional
Pemerintah Targetkan Kemiskinan Ekstrem Kurang dari 1 Persen di Akhir Kepemimpinan Jokowi

Pemerintah Targetkan Kemiskinan Ekstrem Kurang dari 1 Persen di Akhir Kepemimpinan Jokowi

Nasional
PKB Klaim Kian Banyak Relawan Dorong Kiai Marzuki di Pilkada Jatim

PKB Klaim Kian Banyak Relawan Dorong Kiai Marzuki di Pilkada Jatim

Nasional
Menpora Ungkap Pertemuan Prabowo-Ridwan Kamil Bahas Pilkada Jabar

Menpora Ungkap Pertemuan Prabowo-Ridwan Kamil Bahas Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com