Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Usulkan Bareskrim Ambil Alih Pengusutan Kasus Century

Kompas.com - 23/05/2015, 14:58 WIB
JAKARTA, KOMPAS - Komisi III DPR akan mengusulkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan kasus Bank Century ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pelimpahan kasus tersebut diharapkan bisa memberikan kepastian hukum atas kasus pengucuran dana talangan Rp 6,7 triliun yang hingga kini belum dapat dituntaskan secara keseluruhan.

"Kelanjutan kasus Bank Century sebaiknya dilimpahkan ke Bareskrim Polri agar kasusnya dapat dibuat terang benderang siapa-siapa yang bertanggung jawab. Terhentinya proses hukum kasus Bank Century oleh KPK akan mengecewakan dan menimbulkan pertanyaan publik," kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, di Jakarta, Jumat (22/5).

Menurut Bambang yang juga salah satu inisiator hak angket Bank Century yang dibentuk DPR pada Desember 2009, kondisi KPK yang saat ini tengah proses konsolidasi setelah beberapa kali dirundung konflik dengan Polri dianggap tak memungkinkan untuk menyepakati sejumlah kasus yang patut diprioritaskan penyelesaiannya. Kasus Bank Century merupakan kasus yang harus diprioritaskan penuntasannya.

Saat ini, tambah Bambang, banyak kasus korupsi menumpuk di KPK. "Jika kasus Bank Century dilimpahkan ke Bareskrim, selain dapat mengurangi beban kasus yang selama ini ditangani KPK, juga akan membuka kerja sama dalam penyelesaian kasus tersebut di antara penegak hukum," tuturnya.

Bambang juga mengatakan, dalam dakwaannya di pengadilan, Deputi Gubernur BI Budi Mulya disebut bersama-sama sejumlah orang lainnya, seperti mantan Gubernur BI Boediono, Deputi Gubernur Senior BI Miranda Swaray Goeltom, dan Deputi Gubernur BI Siti Chalimah Fadjrijah, bertanggung jawab menyebabkan dikucurkannya fasilitas pendanaan jangka pendek dan ditetapkannya Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Akibatnya, dana talangan Rp 6,7 triliun dikucurkan.

"Tak adil jika pertanggungjawaban semua kebijakan BI dalam penyelamatan Bank Century hanya dibebankan kepada Budi. Nama-nama lain yang disebut seharusnya juga dihadapkan ke pengadilan," kata Bambang.

KPK sebelumnya menetapkan Budi Mulya melakukan korupsi terkait kasus Bank Century. Budi divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Namun, di tingkat banding, hukumannya bertambah menjadi 12 tahun. Selanjutnya, di Mahkamah Agung, hukuman Budi diperberat jadi 15 tahun penjara.

Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Amanat Nasional Mulfachri Harahap menambahkan, meski belum dibahas di Komisi III, usulan tersebut dapat diterapkan dan dibahas bersama. Alasannya, selain mengurangi beban KPK, juga bisa mewujudkan kerja sama KPK dan Polri.

"Undang-undang sudah memberikan sinyal, kehadiran KPK adalah untuk menguatkan kejaksaan dan kepolisian. Kalau KPK ada keterbatasan dan meminta ditangani Polri itu wajar karena Polri memiliki lebih banyak penyidik," kata Mulfachri.

Menanggapi usulan tersebut, komisioner KPK, Adnan Pandu Praja, mengatakan, KPK sejauh ini belum berpikir melimpahkan kasus Bank Century karena lembaganya masih berkomitmen untuk menuntaskannya. (AGE)

* Artikel ini terbit di harian Kompas edisi 23 Mei 2015, di halaman 5 dengan judul "DPR Usulkan Bareskrim Ambil Alih".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota Komisi I DPR Yakin RUU TNI Tak Bangkitkan Dwifungsi ABRI

Anggota Komisi I DPR Yakin RUU TNI Tak Bangkitkan Dwifungsi ABRI

Nasional
Bertemu Menhan AS, Prabowo: Saya Apresiasi Dukungan AS Dalam Modernisasi Alutsista TNI

Bertemu Menhan AS, Prabowo: Saya Apresiasi Dukungan AS Dalam Modernisasi Alutsista TNI

Nasional
Bertemu Zelensky, Prabowo Bahas Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza

Bertemu Zelensky, Prabowo Bahas Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza

Nasional
Keluarga Besar Sigar Djojohadikusumo Gelar Syukuran Terpilihnya Prabowo Presiden RI di Langowan

Keluarga Besar Sigar Djojohadikusumo Gelar Syukuran Terpilihnya Prabowo Presiden RI di Langowan

Nasional
Banyak Keterlambatan, Ketepatan Penerbangan Jemaah Haji Baru 86,99 Persen

Banyak Keterlambatan, Ketepatan Penerbangan Jemaah Haji Baru 86,99 Persen

Nasional
Kemenhub Catat 48 Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji, Paling Banyak Garuda Indonesia

Kemenhub Catat 48 Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji, Paling Banyak Garuda Indonesia

Nasional
PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang

PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang

Nasional
Kunker ke Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Kerja Sama RI-RRC

Kunker ke Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Kerja Sama RI-RRC

Nasional
Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

Nasional
MA Persilakan KY Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

MA Persilakan KY Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Tingkatkan Pelayanan, Pertamina Patra Niaga Integrasikan Sistem Per 1 Juni 2024

Tingkatkan Pelayanan, Pertamina Patra Niaga Integrasikan Sistem Per 1 Juni 2024

Nasional
Politik Belah Bambu, PDI-P Bantah Tudingan Projo yang Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Politik Belah Bambu, PDI-P Bantah Tudingan Projo yang Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Nasional
Narasi Anak Muda Maju Pilkada Usai Putusan MA Dianggap Cuma Pemanis

Narasi Anak Muda Maju Pilkada Usai Putusan MA Dianggap Cuma Pemanis

Nasional
Putusan MA Dianggap Pragmatisme Politik Jokowi demi Kaesang

Putusan MA Dianggap Pragmatisme Politik Jokowi demi Kaesang

Nasional
Prabowo Minta AS dan China Bijak supaya Tak Bawa Bencana

Prabowo Minta AS dan China Bijak supaya Tak Bawa Bencana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com