Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Jika Polri Tidak SP3 Kasus BW, Berarti Ada Sesuatu

Kompas.com - 20/05/2015, 19:02 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Kuasa hukum Bambang Widjojanto, Ainul Yaqin, meminta Polri menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus yang menjerat kliennya. Menurut dia, tidak ada alasan lagi bagi Polri melanjutkan perkara Bambang.

"Jika Polri tidak mengeluarkan SP3 perkara BW, berarti ada sesuatu. Patut dipertanyakan," ujar Ainul, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/5/2015).

Ainul mengatakan, komisi pengawas Peradi telah mengeluarkan surat keputusan bahwa Bambang tidak melanggar kode etik atau pun tindak pidana. Jika organisasi profesi pengacara sudah menyimpulkan demikian, menurut dia, seharusnya polisi segera menghentikan kasus BW.

Surat putusan komisi pengawas Peradi itu, kata Ainul, keluar tanggal 27 April 2015 lalu. Namun, pihak BW baru mendapatkan salinan putusannya pada 15 Mei 2015.

Ainul menambahkan, putusan komisi pengawas Peradi itu melalui proses yang panjang dan didasarkan atas pemeriksaan saksi-saksi. Oleh karena itu, dia meyakinkan bahwa putusan komisi pengawas merupakan putusan berkekuatan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Bahkan, salah satu anggota komisi pengawas itu adalah kuasa hukumnya pelapor BW di kepolisian," ujar Ainul.
 
"Fakta lain menunjukan, ada sekitar 340 kasus advokat di kepolisian. Sebagian besar, putusan Peradi seperti ini didengar polisi, perkaranya lalu dihentikan. Makanya kalau sampai polisi mengabaikan putusan soal BW kali ini, benar sudah dugaan kami selama ini, ada sesuatu, ada rekayasa," lanjut Ainul.

Bambang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), 2010 silam. Sidang tersebut melibatkan dua calon bupati Kotawaringin Barat, yakni Sugianto Sabran dan Ujang Iskandar. Saat itu, Bambang adalah kuasa hukum Ujang Iskandar.

Persidangan berakhir dengan kemenangan kubu Ujang. Menurut kepolisian, Bambang diduga kuat telah mengarahkan dan menginstruksikan saksi di sidang untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang yang salah satu panelis hakim yakni Akil Mochtar tersebut.

Penyidik menyangka Bambang dengan Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana juncto Pasal 56 KUHP tentang dipidana sebagai pembantu kejahatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com