Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalah Dua Kali, KPK Siapkan Strategi Baru untuk Praperadilan

Kompas.com - 19/05/2015, 22:45 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Kekalahan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam dua sidang praperadilan membuat lembaga antirasuah tersebut menyiapkan strategi baru. KPK tidak ingin ke depannya terus mengalami kekalahan di depan meja praperadilan.

“Putusan hakim soal praperadilan Ilham (mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin) mengubah strategi untuk kasus praperadilan lain. Jelas itu mengubah taktik KPK,” kata pimpinan sementara KPK Johan Budi dalam pelatihan investigasi bagi wartawan di Kota Semarang, Selasa (19/5/2015).

Meski menyiapkan jurus baru, Johan enggan membocorkan apa yang akan dilakukan ke depan. Pihaknya yakin nantinya masih banyak tersangka korupsi yang melakukan upaya praperadilan, sehingga membutuhkan jurus baru agar KPK tidak mengalami kekalahan.

“Kalau ubah strategi tidak akan disampaikan ke publik, bisa-bisa kalau disampaikan nanti dibaca oleh orang luar. Strategi perang ya disimpan,” ucapnya.

KPK kalah dalam dua sidang praperadilan, yakni dalam perkara Komjen Budi Gunawan dan Ilham Arif. Hakim membatalkan penetapan tersangka yang telah ditetapkan KPK.

Johan menambahkan, pemahaman tim KPK dengan hakim tidak sama, terutama dengan substansi praperadilan. Menurut KPK, praperadilan tidak perlu bicara substansi perkara, karena masih ada pengadilan pokok yang akan memeriksa perkaranya.

Dalam dua kasus yang kalah itu, KPK dinilai tidak mempunyai cukup bukti. Padahal, ujar Johan, KPK masih menyimpan sejumlah bukti kuat, namun tidak disampaikan di sidang praperadilan.

“KPK tidak membawa bukti secara lengkap, karena punya persepsi praperadilan tidak bicara pada substansi materi. Itu nanti yang akan kita siapkan strategi baru,” ujarnya.

Dia menegaskan bahwa praperadilan yang mengalahkan KPK bisa dilihat secara proporsional. Kekalahan akan mengubah persepsi masyarakat tentang KPK, terlebih dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

“Nanti, saya kira praperadilan ini tidak hanya di KPK, tapi di penegak hukum lain, polisi dan jaksa pasti akan merasakan hal serupa,” tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com