SEMARANG, KOMPAS.com – Kekalahan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam dua sidang praperadilan membuat lembaga antirasuah tersebut menyiapkan strategi baru. KPK tidak ingin ke depannya terus mengalami kekalahan di depan meja praperadilan.
“Putusan hakim soal praperadilan Ilham (mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin) mengubah strategi untuk kasus praperadilan lain. Jelas itu mengubah taktik KPK,” kata pimpinan sementara KPK Johan Budi dalam pelatihan investigasi bagi wartawan di Kota Semarang, Selasa (19/5/2015).
Meski menyiapkan jurus baru, Johan enggan membocorkan apa yang akan dilakukan ke depan. Pihaknya yakin nantinya masih banyak tersangka korupsi yang melakukan upaya praperadilan, sehingga membutuhkan jurus baru agar KPK tidak mengalami kekalahan.
“Kalau ubah strategi tidak akan disampaikan ke publik, bisa-bisa kalau disampaikan nanti dibaca oleh orang luar. Strategi perang ya disimpan,” ucapnya.
KPK kalah dalam dua sidang praperadilan, yakni dalam perkara Komjen Budi Gunawan dan Ilham Arif. Hakim membatalkan penetapan tersangka yang telah ditetapkan KPK.
Johan menambahkan, pemahaman tim KPK dengan hakim tidak sama, terutama dengan substansi praperadilan. Menurut KPK, praperadilan tidak perlu bicara substansi perkara, karena masih ada pengadilan pokok yang akan memeriksa perkaranya.
Dalam dua kasus yang kalah itu, KPK dinilai tidak mempunyai cukup bukti. Padahal, ujar Johan, KPK masih menyimpan sejumlah bukti kuat, namun tidak disampaikan di sidang praperadilan.
“KPK tidak membawa bukti secara lengkap, karena punya persepsi praperadilan tidak bicara pada substansi materi. Itu nanti yang akan kita siapkan strategi baru,” ujarnya.
Dia menegaskan bahwa praperadilan yang mengalahkan KPK bisa dilihat secara proporsional. Kekalahan akan mengubah persepsi masyarakat tentang KPK, terlebih dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
“Nanti, saya kira praperadilan ini tidak hanya di KPK, tapi di penegak hukum lain, polisi dan jaksa pasti akan merasakan hal serupa,” tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.