Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat WNI Bebas dari Hukuman Mati di Malaysia

Kompas.com - 16/05/2015, 12:43 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri RI menginformasikan, empat  warga negara Indonesia (WNI), yang terancam hukuman mati di Malaysia, telah dibebaskan pada Jumat (15/5/2015). Keempat WNI itu sebelumnya dituntut hukuman mati dalam kasus pembunuhan.

"Hakim Makamah Tinggi Taiping, Perak, Malaysia, memutuskan membebaskan empat WNI yang terancam hukuman mati dengan tuduhan melakukan pembunuhan," ujar Direktur Perlindungan WNI Kemenlu RI, Lalu Muhammad Iqbal, di Jakarta, Sabtu (16/5/2015).

Keempat WNI itu bernama Karni, Sujoko, Sunanto, dan Sudaryono asal Lampung. Mereka  dituduh telah melakukan pembunuhan terhadap pencuri yang masuk ke rumah mereka pada 23 Juni 2010.

Pada 22 Mei 2013, hakim memutuskan untuk menghentikan sementara persidangan karena jaksa dinilai gagal menghadirkan saksi utama. Selanjutnya, pada Juni 2013, jaksa kembali melakukan penuntutan atas tuduhan pembunuhan, dengan alasan telah siap menghadirkan saksi utama. Persidangan terhadap keempat WNI itu kemudian dilanjutkan.

Setelah melalui beberapa kali persidangan dengan didampingi pengacara, pada 15 Mei 2013, hakim memutuskan untuk melepaskan dan membebaskan keempat WNI tersebut. Alasannya, saksi yang diajukan jaksa kurang kuat untuk mendukung dakwaannya.

Menurut Iqbal, jaksa sebenarnya masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun, pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia, berupaya agar keempat WNI tersebut segera diserahkan untuk selanjutnya dipulangkan ke Indonesia.

"Saat ini keempat WNI itu sedang dalam proses penyerahan dari polisi makamah ke polisi penyelidik, yang selanjutnya akan diserahkan ke pihak imigrasi," kata Iqbal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Nasional
KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi 'Zonk' karena Koruptor Makin Pintar

KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi "Zonk" karena Koruptor Makin Pintar

Nasional
Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Nasional
Pimpinan KPK Sebut OTT 'Hiburan' agar Masyarakat Senang

Pimpinan KPK Sebut OTT "Hiburan" agar Masyarakat Senang

Nasional
Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Nasional
Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Nasional
Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Nasional
Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi 'Online' Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi "Online" Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Nasional
KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

Nasional
Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Nasional
Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Nasional
Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus 'Vina Cirebon'

Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus "Vina Cirebon"

Nasional
Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Nasional
Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com