Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harta Kekayaan Fuad Amin Dianggap Tak Sebanding dengan Penghasilannya

Kompas.com - 07/05/2015, 15:51 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPRD nonaktif Bangkalan Fuad Amin Imron didakwa melakukan pencucian uang dengan mengalihkan hasil korupsinya ke dalam bentuk lain untuk menyembunyikan perbuatannya. Fuad merupakan terdakwa suap dalam jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi Pulung Rinandoro menilai, ada kejanggalan pada harta kekayaan yang dimiliki Fuad jika dibandingkan dengan pendapatannya sebagai Bupati Bangkalan dan Ketua DPRD Bangkalan. Menurut dia, jumlah harta Fuad melampaui gaji yang selayaknya diperoleh Fuad sebagai penyelenggara negara.

"Penghasilan resmi terdakwa sebagai Bupati Bangkalan maupun Ketua DPRD Bangkalan tidak sebanding dengan harta kekayaan yang dimiliki terdakwa," ujar Jaksa Pulung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/5/2015).

Menurut jaksa, harta Fuad berupa uang yang disimpan di rekening bank serta aset berupa harta bergerak dan tidak bergerak tidak dapat dipertanggungjawabkan sumbernya. Dalam surat dakwaan, harta kekayaan Fuad yang ditempatkan di penyedia jasa keuangan dengan saldo akhir sebesar Rp 139,73 miliar dan 326,091 dollar AS.

Selain itu, ada juga sejumlah pembayaran asuransi sebesar Rp 4,23 miliar, pembelian kendaraan bermotor sebesar Rp 7,177 miliar, serta untuk pembelian tanah dan bangunan sebesar Rp 94,9 miliar. Padahal, selama Fuad menjadi Bupati Bangkalan dalam kurun waktu Oktober 2010 hingga Februari 2013, ia menerima penghasilan resmi sebesar Rp 1.132.318.426.

"Uang tersebut berasal dari gaji, upah pungut Pajak Bumi Bangunan (PBB), upah pungut PBB-SKB pajak daerah dan honor kegiatan," kata jaksa. (Baca: Ini Rincian Uang yang Diterima Fuad Amin Versi KPK)

Sementara itu, saat menjadi Ketua DPRD Bangkalan dalam kurun waktu September 2014 hingga Desember 2014, Fuad menerima penghasilan total Rp 57.002.410. Sejumlah uang tersebut termasuk uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan beras, tunjangan Pph/khusus, uang paket, tunjangan badan musyawarah, tunjangan komisi, tunjangan panitia anggaran, tunjangan badan kehormatan, tunjangan perumahan, dan belanja penunjang komunikasi insentif pimpinan.

Sedangkan berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir yang diserahkan Fuad pada 27 Agustus 2012, tertera bahwa harta Fuad senilai Rp 1,73 miliar. Selain gaji tersebut, Fuad juga memiliki penghasilan sebagai anggota DPR sebesar Rp 11,159 juta perbulan dan upah pemberi ceramah sebesar Rp 60 juta.

Selama menjadi Bupati Bangkalan, Fuad telah menerima uang yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi terkait jabatannya yaitu menerima dari PT Media Karya Sentosa sebesar Rp 17,25 miliar.

Dalam tindak pidana pencucian uang, Fuad dijerat Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP mengenai tindak pidana pencucian uang aktif dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar. (Baca: Fuad Amin Salahkan Kondisi Rutan KPK Atas Penyakitnya)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi 'Online'

Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi "Online"

Nasional
Pemerintah Putus Akses Internet Judi 'Online' Kamboja dan Filipina

Pemerintah Putus Akses Internet Judi "Online" Kamboja dan Filipina

Nasional
Upaya Berantas Judi 'Online' dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Upaya Berantas Judi "Online" dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Nasional
Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Nasional
Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku 'Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste'

Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku "Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste"

Nasional
Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Nasional
Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Nasional
2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

Nasional
TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi 'Online' Bisa Dipecat

TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi "Online" Bisa Dipecat

Nasional
Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Nasional
TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

Nasional
Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Nasional
Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan 'Autogate' Imigrasi Mulai Beroperasi

Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan "Autogate" Imigrasi Mulai Beroperasi

Nasional
Satgas Judi 'Online' Akan Pantau Pemain yang 'Top Up' di Minimarket

Satgas Judi "Online" Akan Pantau Pemain yang "Top Up" di Minimarket

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com