Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harta Kekayaan Fuad Amin Dianggap Tak Sebanding dengan Penghasilannya

Kompas.com - 07/05/2015, 15:51 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPRD nonaktif Bangkalan Fuad Amin Imron didakwa melakukan pencucian uang dengan mengalihkan hasil korupsinya ke dalam bentuk lain untuk menyembunyikan perbuatannya. Fuad merupakan terdakwa suap dalam jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi Pulung Rinandoro menilai, ada kejanggalan pada harta kekayaan yang dimiliki Fuad jika dibandingkan dengan pendapatannya sebagai Bupati Bangkalan dan Ketua DPRD Bangkalan. Menurut dia, jumlah harta Fuad melampaui gaji yang selayaknya diperoleh Fuad sebagai penyelenggara negara.

"Penghasilan resmi terdakwa sebagai Bupati Bangkalan maupun Ketua DPRD Bangkalan tidak sebanding dengan harta kekayaan yang dimiliki terdakwa," ujar Jaksa Pulung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/5/2015).

Menurut jaksa, harta Fuad berupa uang yang disimpan di rekening bank serta aset berupa harta bergerak dan tidak bergerak tidak dapat dipertanggungjawabkan sumbernya. Dalam surat dakwaan, harta kekayaan Fuad yang ditempatkan di penyedia jasa keuangan dengan saldo akhir sebesar Rp 139,73 miliar dan 326,091 dollar AS.

Selain itu, ada juga sejumlah pembayaran asuransi sebesar Rp 4,23 miliar, pembelian kendaraan bermotor sebesar Rp 7,177 miliar, serta untuk pembelian tanah dan bangunan sebesar Rp 94,9 miliar. Padahal, selama Fuad menjadi Bupati Bangkalan dalam kurun waktu Oktober 2010 hingga Februari 2013, ia menerima penghasilan resmi sebesar Rp 1.132.318.426.

"Uang tersebut berasal dari gaji, upah pungut Pajak Bumi Bangunan (PBB), upah pungut PBB-SKB pajak daerah dan honor kegiatan," kata jaksa. (Baca: Ini Rincian Uang yang Diterima Fuad Amin Versi KPK)

Sementara itu, saat menjadi Ketua DPRD Bangkalan dalam kurun waktu September 2014 hingga Desember 2014, Fuad menerima penghasilan total Rp 57.002.410. Sejumlah uang tersebut termasuk uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan beras, tunjangan Pph/khusus, uang paket, tunjangan badan musyawarah, tunjangan komisi, tunjangan panitia anggaran, tunjangan badan kehormatan, tunjangan perumahan, dan belanja penunjang komunikasi insentif pimpinan.

Sedangkan berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir yang diserahkan Fuad pada 27 Agustus 2012, tertera bahwa harta Fuad senilai Rp 1,73 miliar. Selain gaji tersebut, Fuad juga memiliki penghasilan sebagai anggota DPR sebesar Rp 11,159 juta perbulan dan upah pemberi ceramah sebesar Rp 60 juta.

Selama menjadi Bupati Bangkalan, Fuad telah menerima uang yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi terkait jabatannya yaitu menerima dari PT Media Karya Sentosa sebesar Rp 17,25 miliar.

Dalam tindak pidana pencucian uang, Fuad dijerat Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP mengenai tindak pidana pencucian uang aktif dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar. (Baca: Fuad Amin Salahkan Kondisi Rutan KPK Atas Penyakitnya)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Nasional
Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Nasional
Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Nasional
Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Nasional
Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

Nasional
Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Nasional
KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com