JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia melarang terpidana mati Mary Jane Veloso untuk dibawa dan diperiksa sebagai saksi di Filipina. Sebagai gantinya, Indonesia menawarkan agar Mary Jane memberikan keterangan secara tertulis atau melalui konferensi video.
"Mereka (Filipina) meminta Mary Jane untuk memberikan keterangan langsung di depan pengadilan. Tetapi kita lihat tidak mungkin. Hari ini kami akan merespon surat mereka dan menawarkan solusi, alternatif untuk memenuhi permintaan mereka," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony T Spontana di Jakarta, Kamis (30/4/2015).
Menurut Tony, terdapat perbedaan hukum acara pidana Filipina dan Indonesia. Aturan di Filipina mengharuskan kesaksian disampaikan langsung di muka hakim. Sementara di Indonesia, apabila ada alasan mendesak seorang saksi tidak bisa memberikan keterangan secara langsung, maka bisa dilakukan secara tertulis di bawah sumpah yang nilainya sama dengan keterangan saksi langsung di persidangan.
Ada kesepakatan
Tony mengatakan, kesepakatan kerja sama di antara negara-negara ASEAN salah satunya adalah dengan memberikan bantuan hukum timbal balik. Pemerintah akhirnya menawarkan untuk memfasilitasi pemberian keterangan Mary Jane melalui konferensi video. Tony mengatakan, otoritas hukum Filipina telah menetapkan tanggal persidangan yang dijadwalkan untuk dihadiri oleh Mary Jane.
Persidangan akan dilakukan dua kali, yaitu pada tanggal 8 dan 14 Mei 2015. Mary Jane sedianya akan dieksekusi bersama delapan terpidana lainnya pada Rabu (29/4/2015) dini hari, di hadapan regu tembak di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Namun, beberapa saat sebelum proses eksekusi dilakukan, diketahui bahwa eksekusi terhadap Mary Jane ditunda.
Menurut Tony, Menteri Kehakiman Filipina mengirimkan surat resmi kepada Jaksa Agung, pada 28 April 2015. Dalam surat tersebut, Filipina menyatakan tengah melakukan penyidikan terkait pengakuan Maria Kristina Sergio, yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan manusia terhadap Mary Jane.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.