Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Tolak Hadirkan Mary Jane ke Pengadilan di Filipina

Kompas.com - 30/04/2015, 15:08 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia melarang terpidana mati Mary Jane Veloso untuk dibawa dan diperiksa sebagai saksi di Filipina. Sebagai gantinya, Indonesia menawarkan agar Mary Jane memberikan keterangan secara tertulis atau melalui konferensi video.

"Mereka (Filipina) meminta Mary Jane untuk memberikan keterangan langsung di depan pengadilan. Tetapi kita lihat tidak mungkin. Hari ini kami akan merespon surat mereka dan menawarkan solusi, alternatif untuk memenuhi permintaan mereka," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony T Spontana di Jakarta, Kamis (30/4/2015).

Menurut Tony, terdapat perbedaan hukum acara pidana  Filipina dan Indonesia. Aturan di Filipina mengharuskan kesaksian disampaikan langsung di muka hakim. Sementara di Indonesia, apabila ada alasan mendesak seorang saksi tidak bisa memberikan keterangan secara langsung, maka bisa dilakukan secara tertulis di bawah sumpah yang nilainya sama dengan keterangan saksi langsung di persidangan.

Ada kesepakatan

Tony mengatakan, kesepakatan kerja sama di antara negara-negara ASEAN salah satunya adalah dengan memberikan bantuan hukum timbal balik. Pemerintah akhirnya menawarkan untuk memfasilitasi pemberian keterangan Mary Jane melalui konferensi video. Tony mengatakan, otoritas hukum Filipina telah menetapkan tanggal persidangan yang dijadwalkan untuk dihadiri oleh Mary Jane.

Persidangan akan dilakukan dua kali, yaitu pada tanggal 8 dan 14 Mei 2015. Mary Jane sedianya akan dieksekusi bersama delapan terpidana lainnya pada Rabu (29/4/2015) dini hari, di hadapan regu tembak di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Namun, beberapa saat sebelum proses eksekusi dilakukan, diketahui bahwa eksekusi terhadap Mary Jane ditunda.

Menurut Tony, Menteri Kehakiman Filipina mengirimkan surat resmi kepada Jaksa Agung, pada 28 April 2015. Dalam surat tersebut, Filipina menyatakan tengah melakukan penyidikan terkait pengakuan Maria Kristina Sergio, yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan manusia terhadap Mary Jane.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota Komisi I DPR Yakin RUU TNI Tak Bangkitkan Dwifungsi ABRI

Anggota Komisi I DPR Yakin RUU TNI Tak Bangkitkan Dwifungsi ABRI

Nasional
Bertemu Menhan AS, Prabowo: Saya Apresiasi Dukungan AS Dalam Modernisasi Alutsista TNI

Bertemu Menhan AS, Prabowo: Saya Apresiasi Dukungan AS Dalam Modernisasi Alutsista TNI

Nasional
Bertemu Zelensky, Prabowo Bahas Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza

Bertemu Zelensky, Prabowo Bahas Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza

Nasional
Keluarga Besar Sigar Djojohadikusumo Gelar Syukuran Terpilihnya Prabowo Presiden RI di Langowan

Keluarga Besar Sigar Djojohadikusumo Gelar Syukuran Terpilihnya Prabowo Presiden RI di Langowan

Nasional
Banyak Keterlambatan, Ketepatan Penerbangan Jemaah Haji Baru 86,99 Persen

Banyak Keterlambatan, Ketepatan Penerbangan Jemaah Haji Baru 86,99 Persen

Nasional
Kemenhub Catat 48 Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji, Paling Banyak Garuda Indonesia

Kemenhub Catat 48 Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji, Paling Banyak Garuda Indonesia

Nasional
PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang

PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang

Nasional
Kunker ke Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Kerja Sama RI-RRC

Kunker ke Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Kerja Sama RI-RRC

Nasional
Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

Nasional
MA Persilakan KY Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

MA Persilakan KY Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Tingkatkan Pelayanan, Pertamina Patra Niaga Integrasikan Sistem Per 1 Juni 2024

Tingkatkan Pelayanan, Pertamina Patra Niaga Integrasikan Sistem Per 1 Juni 2024

Nasional
Politik Belah Bambu, PDI-P Bantah Tudingan Projo yang Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Politik Belah Bambu, PDI-P Bantah Tudingan Projo yang Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Nasional
Narasi Anak Muda Maju Pilkada Usai Putusan MA Dianggap Cuma Pemanis

Narasi Anak Muda Maju Pilkada Usai Putusan MA Dianggap Cuma Pemanis

Nasional
Putusan MA Dianggap Pragmatisme Politik Jokowi demi Kaesang

Putusan MA Dianggap Pragmatisme Politik Jokowi demi Kaesang

Nasional
Prabowo Minta AS dan China Bijak supaya Tak Bawa Bencana

Prabowo Minta AS dan China Bijak supaya Tak Bawa Bencana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com