"Sepanjang proses hukumnya selesai dan hak terpidana sudah diberikan baru bisa dilakukan eksekusi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana, Jumat (24/4/2015), di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Tony mengatakan, jaksa eksekutor sempat menemui Freddy pekan lalu. Dalam pertemuan itu, jaksa eksekutor ingin memastikan apakah perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap atau belum. Saat itu, Freddy mengatakan bahwa ia akan mengajukan PK.
"Jadi tidak bisa dieksekusi atau diikutkan eksekusi yang akan datang. Jadi eksekusi yang akan datang mengambil tema perang melawan kejahatan narkotika," ujar Tony.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengumumkan bahwa pelaksanaan eksekusi mati gelombang kedua akan segera dilaksanakan .Surat perintah pelaksanaan eksekusi telah diserahkan dari Jaksa Muda Pidana Umum kepada jaksa eksekutor.
Meski demikian, pihak Kejaksaan belum mengumumkan kapan tepatnya eksekusi akan dilakukan karena masih menunggu putusan Mahkamah Agung terhadap permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan seorang terpidana mati asal Indonesia, Zainal Abidin.