Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/04/2015, 19:26 WIB

Oleh: Sutta Dharmasaputra

KOMPAS - Menguji secara teliti seberapa sahih berita acara pemeriksaan oleh polisi tertanggal 21 Desember 2000 menjadi faktor penentu apakah Zainal Abidin bin Mgs Mahmud Badaruddin benar-benar harus dihukum mati dan segera menghadapi regu tembak atau justru hukumannya diringankan dan diberi hak hidup setelah dirinya menjalani hukuman 15 tahun di penjara selama ini.

Berita acara pemeriksaan (BAP) yang disusun Serka Ghofur pada 21 Desember 2000 ini penting diteliti secara sungguh-sungguh karena mencermati putusan hakim di pengadilan tingkat pertama, banding, dan kasasi selalu dijadikan acuan majelis hakim.

Sementara itu, Zainal dan para penasihat hukum Zainal, sejak awal persidangan, berkali-kali menyanggahnya karena ada unsur pemaksaan dan sejumlah kekeliruan. Namun, keberatan terdakwa itu tak pernah jadi perhatian. Padahal, jaksa penuntut umum pun pada akhirnya menyatakan di persidangan sejumlah fakta di BAP itu tidak terbukti.

Keanehan pertama dalam BAP itu, menurut Ismail dan Ade Yuliawan, penasihat hukum Zainal, pada bagian awal sudah langsung menyebut Zainal sebagai orang yang pekerjaannya jual beli ganja.

"Lahir di Palembang, tanggal lupa/tahun 1966, suku Palembang, agama Islam, jenis kelamin laki-laki, kewarganegaraan Indonesia, pendidikan SD tamat, pekerjaan jual beli ganja," demikian tertulis dalam dokumen BAP tertanggal 21 Desember 2000 pukul 12.00.

Selanjutnya, BAP itu berisikan tentang tanya jawab antara penyidik dan Zainal. Semua pertanyaan penyidik pun dibenarkan oleh Zainal, bahkan Zainal memaparkan secara detail.

"Sejak kapankah Anda mulai berdagang jual beli ganja tersebut, selama jual beli ganja tersebut siapa-siapa saja yang sebagai pemasok/penyuplai terhadap saudara? Jelaskan." Demikian pertanyaan nomor lima.

Zainal pun menjawab, "Benar saya mulai dagang ganja tersebut adalah sejak dari tahun 1990 sampai dengan tahun 2000 (tertangkap)." Dia pun menjelaskan secara detail nama-nama pemasok dan besarannya. Pertama dari Aan asal Baturaja tahun 1990, yaitu tiga kali pasokan jumlah 3 kilogram, dan tahun 1992 dua kali pasokan sebanyak 2 kg dan kemudian menjualnya di Sebrang Ulu.

Zainal juga menjawab mendapat suplai dari Usman asal Curup, Bengkulu, tahun 1994 sebanyak 2 kg, dari Muzabir asal Aceh tahun 1997 sebanyak 10 kg, dan terakhir dari Aldo, juga asal Aceh, tahun 1999 sebanyak satu kali pasokan sebanyak 10 kg, dan pada 2000 sebanyak dua kali pasokan, yaitu pada Agustus sebanyak 10 kg dan Desember 77,7 kg, hingga akhirnya ditangkap pada 21 Desember. Zainal menceritakan secara detail mulai dari kedatangan Aldo pada 13 Desember 2000, bagaimana cara mengambil ganja itu dari Dedi dan Wahyu, dan telah menjualnya sebagian.

Atas dasar keterangan dari BAP itu, jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Palembang, Raswali Hermawan SH, pun mengajukan dakwaan primer kepada Zainal: Pasal 82 (1), UU No 22/1997 tentang narkotika dengan kualifikasi tanpa hak dan melawan hukum mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menukar narkotika golongan I jenis ganja sebanyak 3 karung seberat 58,7 kg yang dilakukan dengan cara seperti tertuang dalam berita acara pemeriksaan polisi.

Ancaman pidananya adalah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sementara itu, dakwaan subsider, terdakwa didakwa melanggar Pasal 78 Ayat (1) UU No 22/1997 tentang narkotika dengan kualifikasi tanpa hak dan melawan hukum menanam, memelihara, mempunyai dalam persediaan, memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Namun, menurut Shahrin, Ismail, dan Sadli, penasihat hukum yang mendampingi Zainal di Pengadilan Negeri 1A Palembang, BAP itu telah dibantah. Zainal dalam persidangan menyatakan bahwa keterangan dalam BAP itu karangan karena dirinya disiksa. Zainal pun sempat menunjukkan bukti-bukti kekerasan di tubuhnya kepada hakim dengan membuka bajunya. Namun, hakim tidak memperhatikan keberatan terdakwa.

"Ini yang kami sesalkan," ujar Ismail saat ketiganya ditemui di Palembang, pekan lalu

Pengacara tidak mendampingi

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana Dengan Kaesang di Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana Dengan Kaesang di Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com