Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala BNP2TKI: Tidak Ada Pemberitahuan Eksekusi Mati TKI Karni

Kompas.com - 16/04/2015, 19:56 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
- Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid didampingi Direktur Mediasi dan Advokasi Teguh Hendro Cahyono dan Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu, Lalu Mohammad Iqbal, langsung bertolak ke Brebes, kediaman almarhumah Karni Binti Medi Tarsim, TKI yang dieksekusi mati di Arab Saudi.

Nusron akan berangkat menggunakan kereta Tegal Bahari dan dijadwalkan sampai ke Desa Karang Junti RT 04/04 Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah pada Jumat (17/4) dini hari, dan paginya langsung menemui keluarg Karni.

Terkait eksekusi hukuman mati yang dilakukan pemerintah Arab Saudi terhadap TKI Karni Binti Medi Tarsim dan sehari sebelumnya Zaenab di Arab Saudi, Nusron Wahid menyayangkan tidak ada notifikasi pemberitahuan terlebih dahulu dari Arab Saudi kepada pemerintah RI sebelum dilakukan eksekusi.

"Memang tidak ada aturan tertulis yang menyebutkan bahwa jika ada eksekusi hukuman mati terhadap warga negara lain di suatu negara maka negara tersebut harus menginformasikan kepada negara asal warga yang akan dihukum tersebut, tapi etikanya, dikarenakan soal hukuman mati itu menyangkut nyawa orang lain maka semestinya secara etika harus ada notifikasi terlebih dahulu," kata Nusron Wahid, Kamis (16/4/2015).

Terkait perlindungan kepada para TKI di luar negeri, Nusron Wahid mengatakan bahwa perlindungan yang diberikan oleh pemerintah Indonesia sudah sangat terukur. Pertama, melakukan pendampingan hukum melalui penyediaan lawyer yang dibiayai oleh pemerintah Indonesia. Kedua, melakukan pendekatan secara diplomatik. 

Ketiga, mengirim tokoh-tokoh informal yang dihormati di negara yang bersangkutan. Keempat,  Menteri Luar Negeri Indonesia turun tangan untuk membantu penanganan masalah tersebut. Kelima, Presiden bertelepon atau berkirim surat kepada Raja Arab Saudi.

Penolakan diyat

Sementara itu, Nusron mengakui persoalan kasus Karni adalah yang paling berat ditangani. Ia juga memaparkan adanya penolakan dari keluarga korban pembunuhan yang menolak diyat.

"Memang di antara kasus yang ada, kasus almarhumah Zaenab dan Karni itu yang paling berat. Sebab ahli waris korban tidak mau memaafkan. Sudah ditawari diyat juga tidak mau, segala upaya sudah maksimal diberikan pemerintah," lanjut Nusron.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com