JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Badrodin Haiti menyampaikan bahwa pihaknya bisa saja memproses hukum oknum Komisi Pemberantasan Korupsi yang menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka sepanjang ada unsur kesengajaan dalam proses penetapan tersangka.
"Kalau kesengajaan, ya tentu itu bisa dikenakan," kata Badrodin di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (13/4/2015).
Sejauh ini, Kepolisian masih melakukan penelitian apakah ada atau tidak unsur kesengajaan dalam penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka. Tim Polri masih meneliti berkas perkara Budi Gunawan.
Menurut Badrodin, bisa saja penyidik KPK salah menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka karena ketidakmampuannya. Jika demikian, Kepolisian tidak bisa memproses hukum oknum KPK tersebut.
"Kan bisa saja penyidik itu salah karena ketidakmampuan, bisa juga karena kesengajaan. Di mana letaknya nanti kan bisa dilihat, kalau ketidakmampuan kan karena kompetensi itu barang kali kan atau salah menilai suatu alat bukti kan bisa saja terjadi," tutur Badrodin.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso sebelumnya membuka peluang memperkarakan petugas KPK yang menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan tindak pidana gratifikasi. Buwas mengatakan, polisi telah memiliki satu bukti awal yang menunjukkan bahwa Budi Gunawan sejatinya tidak melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan, yakni bukti sidang praperadilan. Sidang itu menghasilkan putusan membatalkan status tersangka Budi Gunawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.