Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dicecar soal SK Golkar, Menteri Yasonna Sebut Ada Perbedaan Penafsiran

Kompas.com - 06/04/2015, 22:43 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat kerja Komisi III DPR dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dimanfaatkan anggota Komisi III DPR asal Fraksi Golkar untuk mengelaborasi alasan Menkumham mengakui kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta di bawah kepemimpinan Agung Laksono. Suasana rapat memanas karena masing-masing pihak mempertahankan argumentasinya.

Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin melontarkan banyak pertanyaan kepada Menkumham terkait keputusannya mengakui kepengurusan Agung Laksono. Menurut Aziz, Menkumham tidak dapat merujuk putusan Mahkamah Partai Golkar saat menerbitkan SK kepengurusan Agung Laksono. Alasannya, kata dia, majelis Mahkamah Partai Golkar tidak pernah memutuskan memenangkan pengurus hasil Munas Jakarta.

"Tolong ditunjukkan karena saya tidak menemukan satu kalimat pun dari putusan Mahkamah Partai yang mengakui pengurus Munas Ancol atau pun Munas Bali," kata Aziz, Senin (6/4/2015) malam, di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Aziz mengatakan, Mahkamah Partai hanya memberikan pendapat dan tidak memberikan putusan terkait perselisihan Partai Golkar. Hal itu, menurut dia, tertulis jelas dalam putusan majelis Mahkamah Partai yang di dalamnya terdapat perbedaan pendapat antar majelis mahkamah sehingga tidak dapat diambil keputusan.

"Mohon maaf, terlalu dangkal kalau Saudara Menteri mengambil keputusan berdasarkan itu, dan direktur bapak yang memberikan masukan pada bapak harus segera dipecat. Mohon keputusan bapak dikoreksi, kalau tidak dilakukan kami pastikan hak angket akan berjalan," ujar Aziz.

Menjawab pertanyaan itu, Yasonna berusaha meyakinkan bahwa SK terkait kepengurusan Agung Laksono diterbitkan berdasarkan fakta yuridis yang dipahaminya. Menurut Yasonna, Mahkamah Partai telah memutuskan memenangkan kubu Agung Laksono berikut memberikan empat rekomendasi, yakni menghindari pihak yang menang menguasai penuh, merehabilitasi kader yang dipecat, membuat kepengurusan bersama, dan kubu yang kalah tidak membentuk partai baru.

"Ada juga perbedaan cara melihat barangkali. Majelis tidak mencapai kesepahaman itu benar, tapi bukan berarti tidak tercapai keputusan. Karena sekarang sudah berlanjut di pengadilan, mari kita lanjutkan di pengadilan," ungkap Yasonna.

Yasonna semakin yakin keputusannya terkait konflik Golkar tepat karena mendapat pengakuan dari Ketua Majelis Mahkamah Partai Golkar, Prof Muladi. Ia mengaku bertemu dan bertanya langsung kepada Muladi setelah diterbitkannya SK terkait konflik Golkar.

"Saya tanya sebenarnya bagaimana, Prof Muladi bilang sudah benar keputusan Pak Menteri, swear. Tapi karena ini pembicaraan privat saya, makanya tidak pernah saya sampaikan," kata Yasonna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

RUU Polri Beri Polisi Wewenang Penyadapan, ELSAM: Ini Bisa Sangat Liar...

RUU Polri Beri Polisi Wewenang Penyadapan, ELSAM: Ini Bisa Sangat Liar...

Nasional
Tren Ubah Aturan Hukum demi Menjaga Kekuasaan Diprediksi Bakal Terulang

Tren Ubah Aturan Hukum demi Menjaga Kekuasaan Diprediksi Bakal Terulang

Nasional
Putusan MA Dianggap 'Deal' Agenda Politik Jokowi Jelang Akhir Jabatan

Putusan MA Dianggap "Deal" Agenda Politik Jokowi Jelang Akhir Jabatan

Nasional
Aturan Pengawasan PPNS di RUU Polri Dianggap Hambat Kerja Penyidik KPK hingga Kejagung

Aturan Pengawasan PPNS di RUU Polri Dianggap Hambat Kerja Penyidik KPK hingga Kejagung

Nasional
Tangkap Buron Paling Dicari Thailand, Polri Minta Timbal Balik Dibantu Ringkus Fredy Pratama

Tangkap Buron Paling Dicari Thailand, Polri Minta Timbal Balik Dibantu Ringkus Fredy Pratama

Nasional
Buron Paling Dicari, Chaowalit Thongduang, Bikin Rakyat Thailand Tak Percaya Polisi

Buron Paling Dicari, Chaowalit Thongduang, Bikin Rakyat Thailand Tak Percaya Polisi

Nasional
Pilih Kabur ke Aceh, Chaowalit Buron Nomor 1 Thailand Merasa Mirip Orang Indonesia

Pilih Kabur ke Aceh, Chaowalit Buron Nomor 1 Thailand Merasa Mirip Orang Indonesia

Nasional
37 Warga Makassar yang Ditangkap karena Visa Haji Palsu Ditahan, 3 Diperiksa Kejaksaan

37 Warga Makassar yang Ditangkap karena Visa Haji Palsu Ditahan, 3 Diperiksa Kejaksaan

Nasional
Polisi Periksa 8 WNI Usai Tangkap Chaowalit Si Buron Nomor 1 Thailand, dari Ojol hingga Agen Sewa Kapal

Polisi Periksa 8 WNI Usai Tangkap Chaowalit Si Buron Nomor 1 Thailand, dari Ojol hingga Agen Sewa Kapal

Nasional
7 Bulan Kabur ke Indonesia, Buronan Thailand Nyamar jadi Warga Aceh dan Bikin KTP Palsu

7 Bulan Kabur ke Indonesia, Buronan Thailand Nyamar jadi Warga Aceh dan Bikin KTP Palsu

Nasional
Tak Setuju Perpanjangan Bansos Disebut Cawe-cawe, Dasco: Kecurigaan Tak Beralasan

Tak Setuju Perpanjangan Bansos Disebut Cawe-cawe, Dasco: Kecurigaan Tak Beralasan

Nasional
Tapera Dikhawatirkan Jadi Ladang Korupsi seperti Jiwasraya dan Asabri

Tapera Dikhawatirkan Jadi Ladang Korupsi seperti Jiwasraya dan Asabri

Nasional
Permintaan Otoritas Thailand, Chaowalit Si Buron Nomor 1 Tak Ditampilkan Saat Jumpa Pers

Permintaan Otoritas Thailand, Chaowalit Si Buron Nomor 1 Tak Ditampilkan Saat Jumpa Pers

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang untuk Ormas, Menteri LHK: Mereka kan Punya Sayap Bisnis

Soal Izin Usaha Tambang untuk Ormas, Menteri LHK: Mereka kan Punya Sayap Bisnis

Nasional
Bantah Bagi-bagi Kue dengan Izinkan Ormas Kelola Pertambangan, Menteri LHK: Ayo Lihat Dasarnya...

Bantah Bagi-bagi Kue dengan Izinkan Ormas Kelola Pertambangan, Menteri LHK: Ayo Lihat Dasarnya...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com