Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Direktur KPK Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus "Payment Gateway"

Kompas.com - 31/03/2015, 17:57 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha mengatakan, pemeriksaan Direktur Pengaduan Masyarakat Eko Marjono sebagai saksi oleh penyidik Bareskrim Polri berkaitan dengan sosialisasi sistem payment gateway. Ia menambahkan, Denny Indrayana yang saat itu menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM melakukan sosialisasi ke berbagai pihak sebelum meluncurkan sistem tersebut.

"Eko diperiksa karena salah satu undangan dalam pertemuan yang membahas soal sosialisasi PG (payment gateway)," ujar Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/3/2015).

Priharsa mengatakan, pertemuan tersebut dilakukan sekitar bulan Juni 2014. Menurut informasi yang dihimpun, selain KPK, yang hadir dalam sosialisasi tersebut antara lain pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Bank Indonesia.

Dalam pertemuan tersebut, satu persatu tamu undangan diminta memberikan tanggapan mengenai sistem payment gateway. Saat itu, Eko menyampaikan bahwa setiap program baru harus diperhatikan aspek hukumnya.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menyatakan bahwa KPK pernah mengeluarkan sebuah rekomendasi bahwa sistem payment gateway memiliki risiko hukum. Hal tersebut diketahui ketika penyidik melakukan pemeriksaan beberapa pegawai KPK, beberapa waktu lalu.

Pegawai KPK yang tidak disebutkan namanya tersebut mengatakan bahwa Denny dan KPK pernah menggelar pertemuan untuk membahas penerapan sistem payment gateway sebelum proyek itu dilaksanakan. Salah satu unsur di KPK yang hadir pada pertemuan adalah Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK. Meski KPK tak merekomendasikan sistem tersebut, Denny tetap melanjutkan proyek itu.

Denny ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi dalam proyek tersebut. Berdasarkan pemeriksaan polisi atas sejumlah saksi, Denny diduga menunjuk langsung dua vendor yang mengoperasionalkan sistem elektronik tersebut. Meski begitu, kuasa hukum Denny Indrayana membantah dan menyebut Denny hanya sebagai pengarah. (Baca: Denny Indrayana Bantah Tunjuk Langsung Dua Vendor 'Payment Gateway')

Vendor itu membuka rekening untuk menampung uang pungutan pemohon paspor. Uang itu mengendap di rekening vendor selama beberapa hari kemudian baru ditransfer ke kas negara. Namun, kuasa hukum Denny Indrayana, Heru Widodo mengatakan, ternyata dua vendor tersebut malah rugi. (Baca: Kuasa Hukum Denny Indrayana Sebut Dua Vendor "Payment Gateway" Merugi)

Penyidik masih menunggu hasil audit kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, penyidik sudah memperkirakan dugaan kerugian negara atas kasus itu, yakni mencapai Rp 32.093.692.000. Selain itu, penyidik juga menduga adanya pungutan tidak sah sebesar Rp 605 juta dari sistem itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

Nasional
Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Nasional
KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

Nasional
PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Nasional
Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Nasional
Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

Nasional
Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

Nasional
Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Nasional
Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi 'Online'

Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi "Online"

Nasional
Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Nasional
Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Nasional
Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com