"Saya melaporkan mereka karena mereka itu menyalahgunakan wewenangnya seperti yang diatur dalam Pasal 421 KUHP," ujar Eggi di Bareskrim Polri, Jumat.
Eggi menyebutkan, ada dua alasan yang menguatkan kedua penyidik itu melakukan penyalahgunaan wewenang. Pertama, menurut Eggi, keduanya bukan lagi menjabat sebagai penyidik KPK karena telah mengundurkan diri dari institusi kepolisian.
"Budi sudah diberhentikan pada 30 Desember 2014, sementara Ambarita pada 30 November 2014," lanjut Eggi.
Kedua, Eggi menganggap kedua penyidik itu mempercepat proses pemberkasan kliennya ke penuntut umum. Padahal, saat ini, pihak Sutan tengah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Eggi menganggap dua penyidik itu menyalahgunakan wewenangnya sehingga berpotensi untuk membatalkan permohonan praperadilan klien Eggi.
Laporan Eggi teregister atas tanda bukti lapor nomor TBL/228/III/2015/Bareskrim tertanggal 27 Maret 2015. Dalam laporan itu, poin perkara tertulis dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421 KUHP. Laporan itu ditandatangani Eggi dan perwira siaga atas nama Kompol Rizki Agung Prakoso.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.