Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Bantah Pernyataannya soal Penyandang Dana ISIS

Kompas.com - 19/03/2015, 16:12 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Anton Charliyan meralat berita bahwa Chep Hermawan adalah penyandang dana warga negara Indonesia yang bergabung menjadi tentara ISIS. Dia menyebutkan bahwa Chep tidak terlibat dengan hal itu.

Anton mengatakan bahwa penyidik dari Polres Cianjur dan Polda Jawa Barat telah memeriksa Chep pada Agustus 2014 silam. Saat itu, Chep dan rekan-rekan mengaku terlibat ISIS, dan sekaligus memberangkatkan warga negara Indonesia ke Suriah untuk turut serta dalam perang ISIS.

"Terbukti, dia tidak terlibat ISIS. Dia lebih mau mencari sensasi saja," ujar Anton di kantornya pada Kamis (19/3/2015).

Kesimpulan tersebut semakin kuat saat kepolisian menyelidiki harta kekayaan serta rekening Chep. Penyelidikan itu dilakukan baru-baru ini setelah Chep muncul di media massa, mengaku-ngaku sebagai penyandang dana mujahid dari Indonesia.

Chep pernah memiliki usaha produksi plastik, tetapi tutup. Chep juga sempat dikabarkan memiliki perusahaan tambang. Namun, seusai diselidiki, perusahaan tersebut bukan milik ia sendiri. Saat ini, sumber pemasukan Chep hanya dari perusahaan penarikan kendaraan bermotor yang bermasalah secara kredit.

"Ya kalau istilah sekarang debt collector-lah," lanjut Anton.

Selain penyelidikan soal latar belakang usaha Chep, penyidik juga menyelidiki rekening Chep. Penyidik tidak menemukan aliran dana yang mencurigakan terkait kelompok radikal.

Meski tak menemukan keterkaitan antara Chep dan kelompok ISIS, menurut Anton, kepolisian akan terus memantau pergerakan Chep. (Baca: Mobil Land Cruiser yang Dipakai "Pemimpin ISIS Indonesia" Diduga "Bodong")

Catatan pemberitaan di sejumlah media massa menunjukkan bahwa Chep pernah ditangkap polisi lantaran memiliki aktribut ISIS, 12 Agustus 2014 lalu. Chep ditangkap di Cilacap, Jawa Tengah, bersama enam rekannya.

Penyelidikan menunjukkan, atribut ISIS yang ditemukan di mobil Chep berupa dua helai bendera, lima topi, empat kaus, satu pin, tiga sebo (penutup muka), dan satu bendera organisasi Garis. Menurut pengakuan dia, atribut itu milik terpidana terorisme Oman Abdurahman yang dititipkan kepadanya dan rekan-rekan saat membesuk Oman di Lapas Permisan Nusakambangan.

Kendati demikian, polisi kesulitan menjerat Chep dan kawan-kawan dengan Undang-Undang Terorisme, KUHP, atau lainnya karena mereka belum melakukan tindakan yang melanggar undang-undang. Chep yang merupakan warga Cianjur, Jawa Barat, itu pun berada dalam pantauan penuh pemerintah.

Pernyataan bahwa Chep penyandang dana

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto mengatakan, seorang warga negara Indonesia bernama Chep Hermawan menjadi penyandang dana untuk anggota kelompok radikal ISIS dari Indonesia di Timur Tengah.

"Namanya Chep Hermawan. Dia diduga kuat penyandang dananya," ujar Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/3/2015) pagi. (Baca: Polri: Chep Hermawan Diduga Penyandang Dana untuk Anggota ISIS dari Indonesia)

Rikwanto mengatakan bahwa pihaknya sudah meminta keterangan dari yang bersangkutan pada Rabu (18/3/2015). Berdasarkan permintaan keterangan itu, Chep diketahui berniat membantu mujahid ISIS yang tengah berperang di Suriah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Nasional
KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi 'Zonk' karena Koruptor Makin Pintar

KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi "Zonk" karena Koruptor Makin Pintar

Nasional
Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Nasional
Pimpinan KPK Sebut OTT 'Hiburan' agar Masyarakat Senang

Pimpinan KPK Sebut OTT "Hiburan" agar Masyarakat Senang

Nasional
Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Nasional
Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Nasional
Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Nasional
Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi 'Online' Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi "Online" Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Nasional
KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

Nasional
Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Nasional
Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Nasional
Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus 'Vina Cirebon'

Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus "Vina Cirebon"

Nasional
Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Nasional
Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com