JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Tim Independen, Jimly Asshiddiqie, mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan upaya maksimal untuk mengembalikan lagi keharmonisan KPK dengan Polri. Dalam upaya tersebut, KPK telah berdialog dengan Polri dan kejaksaan untuk mengatasi persoalan itu.
Disepakati bahwa KPK melimpahkan penanganan kasus Komjen Budi Gunawan ke KPK. Polri pun sepakat untuk menghentikan sementara pemeriksaan terhadap dua pimpinan nonaktif KPK sesuai surat permintaan yang ditulis Ketua sementara KPK Taufiequrachman Ruki kepada Wakil Kepala Polri Badrodin Haiti. Namun, Jimly enggan menyebutnya sebagai barter kasus.
"Jangan pakai istilah barter supaya tidak disalahpahami, ini penyelesaian," kata Jimly di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/3/2015) malam.
Jimly menilai, upaya tersebut dilakukan agar kedua lembaga tidak lagi berkutat pada persoalan dua pimpinan nonaktif KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, serta Budi Gunawan saja. Menurut dia, tugas KPK dan Polri masih banyak yang harus diselesaikan sehingga tidak mungkin hanya terfokus hanya pada masalah itu.
"Kita tidak boleh terjebak dalam kasus Budi Gunawan, terjebak nama BW, AS, BG. Perkara-perkara yang sudah setahun tidak diproses ini tidak berhenti hanya gara-gara KPK tersandera satu kasus sehingga kepentingan bangsa dan negara dalam rangka pemberantasan korupsi harus dilanjutkan," ujar dia.
Menurut Jimly, Ruki dapat diandalkan menangani kisruh antara KPK dan Polri. Menurut dia, Ruki yang pernah memimpin KPK jilid I memiliki pengalaman yang baik untuk melakukan komunikasi dengan lembaga lain, termasuk Polri.
"Pak Ruki ini kan tidak ada orang yang lebih tepat untuk menduduki jabatan plt ini selain Pak Ruki karena dia ketua pertama, bagian pendiri KPK," kata Jimly.
Terlebih lagi, kata Jimly, dengan latar belakang Ruki sebagai orang yang berpangkat tinggi di kepolisian, hal itu membuat Ruki mudah untuk membangun hubungan baik antara kedua lembaga tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.