Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Praperadilan Budi Gunawan Dianggap Penuh Kesalahan Fatal

Kompas.com - 16/02/2015, 19:16 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azhar menilai, dikabulkannya gugatan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan menimbulkan kekacauan hukum. Bahkan, kata Haris, terdapat sejumlah kesalahan fatal dalam putusan yang dibacakan Hakim Sarpin Rizaldi tersebut.

"Kami, koalisi masyarakat sipil melihat setidaknya ada lima kesalahan fatal dalam putusan tersebut," ujar Haris di gedung KPK, Jakarta, Senin (16/2/2015).

Haris menyebutkan, putusan tersebut menabrak ketentuan mengenai objek praperadilan karena gugatan terhadap status tersangka tidak diatur dalam pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Selain itu, lanjut dia, Sarpin pun tidak menjelaskan dasar kewenangannya memutuskan bahwa penetapan tersangka termasuk ke dalam salah satu objek praperadilan.

"Putusan tidak memiliki legal reasoning karena hakim tidak menjelaskan apa yang menjadi dasar kewenangan untuk memutus penetapan tersangka menjadi objek praperadilan," kata Haris.

Haris mengatakan, Sarpin juga melakukan kesalahan fatal dengan memutuskan bahwa Budi Gunawan bukan aparat penegak hukum. Padahal, pembuktian terhadap subjek hukum bukan ranah praperadilan.

"Pertimbangan hakim parsial karena menggunakan alasan jabatan BG sebagai dalil mengabulkan permohonan. Akan tetapi, tidak mempertimbangkan proses formil dalam alat bukti dan saksi fakta yang diajukan KPK," kata Haris.

Dengan demikian, Haris menilai Sarpin tidak melakukan proses uji terhadap dua alat bukti yang dimiliki KPK sehingga status tersangka Budi Gunawan tidak serta merta gugur. Ia mengatakan, tindak pidana yang disangkakan pada Budi masih melekat akibat putusan praperadilan tesebut. "Oleh karena itu, penyidikan terhadap Budi Gunawan tetap bisa dilakukan KPK," ujar dia.

Haris mengatakan, koalisi masyarakat sipil mendesak KPK untuk segera melakukan upaya hukum terhadap putusan praperadilan untuk membatalkan putusan hakim. Sementara itu, sambil upaya hukum berjalan, KPK diminta tetap melanjutkan proses hukum terhadap Budi Gunawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com