Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Praperadilan Budi Gunawan Dianggap Penuh Kesalahan Fatal

Kompas.com - 16/02/2015, 19:16 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azhar menilai, dikabulkannya gugatan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan menimbulkan kekacauan hukum. Bahkan, kata Haris, terdapat sejumlah kesalahan fatal dalam putusan yang dibacakan Hakim Sarpin Rizaldi tersebut.

"Kami, koalisi masyarakat sipil melihat setidaknya ada lima kesalahan fatal dalam putusan tersebut," ujar Haris di gedung KPK, Jakarta, Senin (16/2/2015).

Haris menyebutkan, putusan tersebut menabrak ketentuan mengenai objek praperadilan karena gugatan terhadap status tersangka tidak diatur dalam pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Selain itu, lanjut dia, Sarpin pun tidak menjelaskan dasar kewenangannya memutuskan bahwa penetapan tersangka termasuk ke dalam salah satu objek praperadilan.

"Putusan tidak memiliki legal reasoning karena hakim tidak menjelaskan apa yang menjadi dasar kewenangan untuk memutus penetapan tersangka menjadi objek praperadilan," kata Haris.

Haris mengatakan, Sarpin juga melakukan kesalahan fatal dengan memutuskan bahwa Budi Gunawan bukan aparat penegak hukum. Padahal, pembuktian terhadap subjek hukum bukan ranah praperadilan.

"Pertimbangan hakim parsial karena menggunakan alasan jabatan BG sebagai dalil mengabulkan permohonan. Akan tetapi, tidak mempertimbangkan proses formil dalam alat bukti dan saksi fakta yang diajukan KPK," kata Haris.

Dengan demikian, Haris menilai Sarpin tidak melakukan proses uji terhadap dua alat bukti yang dimiliki KPK sehingga status tersangka Budi Gunawan tidak serta merta gugur. Ia mengatakan, tindak pidana yang disangkakan pada Budi masih melekat akibat putusan praperadilan tesebut. "Oleh karena itu, penyidikan terhadap Budi Gunawan tetap bisa dilakukan KPK," ujar dia.

Haris mengatakan, koalisi masyarakat sipil mendesak KPK untuk segera melakukan upaya hukum terhadap putusan praperadilan untuk membatalkan putusan hakim. Sementara itu, sambil upaya hukum berjalan, KPK diminta tetap melanjutkan proses hukum terhadap Budi Gunawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi 'Online'

Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi "Online"

Nasional
Pemerintah Putus Akses Internet Judi 'Online' Kamboja dan Filipina

Pemerintah Putus Akses Internet Judi "Online" Kamboja dan Filipina

Nasional
Upaya Berantas Judi 'Online' dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Upaya Berantas Judi "Online" dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Nasional
Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Nasional
Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku 'Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste'

Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku "Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste"

Nasional
Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Nasional
Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Nasional
2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

Nasional
TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi 'Online' Bisa Dipecat

TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi "Online" Bisa Dipecat

Nasional
Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Nasional
TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

Nasional
Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Nasional
Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan 'Autogate' Imigrasi Mulai Beroperasi

Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan "Autogate" Imigrasi Mulai Beroperasi

Nasional
Satgas Judi 'Online' Akan Pantau Pemain yang 'Top Up' di Minimarket

Satgas Judi "Online" Akan Pantau Pemain yang "Top Up" di Minimarket

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com