Putusan Praperadilan Budi Gunawan Dianggap Penuh Kesalahan Fatal
Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Kompas.com - 16/02/2015, 19:16 WIB
Haris menyebutkan, putusan tersebut menabrak ketentuan mengenai objek praperadilan karena gugatan terhadap status tersangka tidak diatur dalam pasal 77 KUHAP.