Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zulkarnain Dituduh Terima Mobil dan Uang Gratifikasi saat Menjabat Kajati Jatim

Kompas.com - 28/01/2015, 18:27 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Delapan anggota Aliansi Masyarakat Jawa Timur menyerahkan bukti dugaan gratifikasi yang diterima mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Zulkarnain, kepada Badan Resere Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Rabu (28/1/2015). Saat ini, Zulkarnain menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Djumanto, salah satu anggota LSM tersebut, menjelaskan, pada tahun 2008, Kejaksaan Tinggi yang dipimpin Zulkarnain menyidik kasus korupsi dana hibah bernama Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM). Saat itu, ditetapkan 186 orang sebagai tersangka.

"Saya termasuk yang dijadikan tersangka dan sudah divonis penjara. Sekarang, kami mencari keadilan," ujar Djumanto di Bareskrim, Rabu siang.

Djumanto menuding Zulkarnain tebang pilih dalam menetapkan tersangka. Menurut dia, 186 orang yang dijadikan tersangka hanya sebatas pengguna dan penerima anggaran. Ia mempertanyakan mengapa kasus yang menjeratnya tak menyentuh pemegang kebijakan saat itu, yakni Gubernur Jawa Timur Imam Utomo dan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapenmas) Suyono.

Djumanto mengklaim menemukan bukti adanya dugaan gratifikasi sebuah mobil All New Camry 3000 cc dan sejumlah uang dari gubernur kepada Zulkarnain. Namun, ia tidak bisa menunjukan bukti gratifikasi mobil dan uang itu. Djumanto mengaku, hanya memiliki surat permohonan bantuan hukum dari Kepala Bapenmas kepada Gubernur Jawa Timur terkait kasus itu. Permohonan itu lalu diteruskan ke Zulkarnain disertai dugaan gratifikasi.

"Singkat kata, penyidikan terhadap gubernur dan Kepala Bapenmas itu dipetieskan oleh Zulkarnain melalui gratifikasi tersebut. Kami minta Bareskrim mengusut tuntas soal dugaan gratifikasi itu," ujar Djumanto.

Djumanto dan rekannya telah menyerahkan sejumlah bukti tersebut kepada penyidik Bareskrim. Beberapa bukti itu adalah satu bundel dokumen laporan dugaan tindak pidana korupsi di Pemprov Jawa Timur melalui P2SEM APBD-P 2008 yang merugikan uang negara sebesar Rp 277 miliar, satu bundel dokumen daftar lampiran dugaan tindak pidana korupsi P2SEM APBD-P Pemprov Jawa Timur tahun 2008, satu lembar kopi tanda bukti penerimaan laporan atau informasi dugaan tindak pidana korupsi nomor 2010-04-0001111 dari KPK dan satu bundel dokumen profil kasus hukum P2SEM tahun 2008-2014.

Ketua Presidium Aliansi Masyarakat Jawa Timur Fathur Rosyid mengatakan, dugaan gratifikasi ini telah dilaporkan ke KPK pada 2010 dan 2013, namun tidak ditindaklanjuti.

"Kami tidak dibuatkan laporan polisi oleh para penyidik. Kami hanya diberikan tanda terima bukti-bukti itu. Tadi di depan penyidik saya tantang penyidik untuk langsung menangkap Zulkarnain," ujar Fathur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com