JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menunggu ketegasan Presiden Joko Widodo terkait pelantikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai kepala Kepolisian Republik Indonesia. Keputusan Jokowi menunda pelantikan Budi diberi batas waktu sampai awal Februari 2015.
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mengatakan, tenggat waktu diberikan kepada Jokowi karena DPR tidak ingin menambah kekisruhan setelah KPK dan Polri saling bersinggungan. Ia mengingatkan bahwa ada risiko yang harus diterima Jokowi jika membatalkan pelantikan Budi.
"Sebenarnya, kita cukup sabar karena sampai hari ini kita belum ajukan hak interpelasi atau angket. Kalau menolak (Budi), kenapa tidak sejak awal," kata Desmond, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2015).
Di lokasi yang sama, anggota Komisi III DPR, Syarifuddin Sudding, juga memberikan kritik keras kepada Jokowi yang dianggapnya tidak tegas dalam memutuskan polemik pelantikan Budi. Ia menganggap Jokowi melecehkan proses yang telah dijalankan DPR meski faktanya Budi ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus dugaan korupsi.
Untuk itu, kata Sudding, ia meminta pimpinan DPR dapat merespons dengan memberikan surat kepada Jokowi untuk menjelaskan polemik pelantikan Budi kepada DPR. Ia menyayangkan karena Jokowi belum juga memberikan penjelasan terkait masalah ini kepada DPR secara resmi.
"DPR harus bersikap karena Presiden telah melecehkan. Panggil Presiden Jokowi dan berikan penjelasan di DPR," kata Sudding.
DPR telah menyetujui Budi Gunawan sebagai kepala Polri. Jenderal (Pol) Sutarman juga sudah diberhentikan sebagai Kapolri. Meski demikian, Presiden memutuskan untuk menunda pelantikan Budi tanpa batas waktu yang jelas karena yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Tugas kepala Polri kini dijalankan Wakapolri Komjen Badrodin Haiti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.