Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapal Pengangkut Benda yang Diduga Moncong AirAsia Dihadang Gelombang Tinggi

Kompas.com - 20/01/2015, 22:30 WIB


KOTABARU, KOMPAS.com
 — Tim gabungan yang mengangkat barang yang diduga puing atau moncong pesawat Airasia QZ8501 terpaksa menunda pelayaran ke Pulau Sembilan karena dihadang gelombang setinggi dua meter.

"Saat ini, tim yang menggunakan kapal milik Polisi Perairan Polres Kotabaru berteduh di Pelabuhan Mekar Putih, Pulau Laut Barat, dan beristirahat karena di perairan Kotabaru terjadi gelombang sekitar 2 meter," kata Koordinator Pos SAR Kotabaru, Zulkifli, Selasa (20/1/2015).

Rencananya, tim akan melanjutkan pelayaran ke Pulau Sembilan pada Rabu (21/1/2015) sekitar pukul 05.00 Wita atau 06.00 Wita. "Diperkirakan pada jam-jam tersebut kondisi laut teduh, tidak seperti saat ini terjadi gelombang tinggi dan angin kencang," tambah anggota Rescue Pos SAR Kotabaru, Adi Maulana.

Adi menjelaskan, tim gabungan yang menggunakan kapal Polair tersebut berangkat dari Pelabuhan di Kotabaru menuju Pulau Sembilan. Setelah beberapa jam berlayar, terjadi gelombang tinggi dan angin kencang sehingga kapal mencari tempat untuk berteduh dan beristirahat.

Rencananya, tim akan mengangkut barang yang diduga moncong pesawat Airasia, yang ditemukan nelayan asal Dusun Karang, Tanjung Nyiur, Kecamatan Pulau Sembilan, Kotabaru. Koordinator Pos SAR Kotabaru Zulkifli mengatakan, benda tersebut ditemukan nelayan yang bernama Nita, sekitar lima mil dari Pulau Marabatuan. (Baca: Nelayan Temukan Benda yang Diduga Moncong Pesawat AirAsia QZ8501)

"Barang yang ditemukan pada Senin (19/1/2015) sekitar pukul 11.15 Wita tersebut langsung dibawa Nita ke rumah Kepala Desa Tanjung Nyiur untuk diamankan," kata Zulkifli, yang mengaku mendapatkan laporan dari Komandan Resor Militer (Danramil) Pulau Sembilan, Sersan Mayor Ridho.

Dia menjelaskan, barang yang diduga moncong pesawat Airasia QZ8501 tersebut memiliki ketebalan dan panjang sekitar dua meter. Barang tersebut ditemukan mengapung di perairan yang biasa untuk menangkap ikan.

Setelah menemukan barang tersebut, nelayan itu langsung membawanya ke rumah Kepala Desa Tanjung Nyiur, menunggu pengangkatan dari Kotabaru. "Karena setelah ada laporan barang tersebut akan dievakuasi sehingga warga menyimpannya di Desa Tanjung Nyiur, di Pulau Marabatuan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Nasional
KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi 'Zonk' karena Koruptor Makin Pintar

KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi "Zonk" karena Koruptor Makin Pintar

Nasional
Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Nasional
Pimpinan KPK Sebut OTT 'Hiburan' agar Masyarakat Senang

Pimpinan KPK Sebut OTT "Hiburan" agar Masyarakat Senang

Nasional
Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Nasional
Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Nasional
Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Nasional
Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi 'Online' Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi "Online" Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Nasional
KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

Nasional
Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Nasional
Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Nasional
Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus 'Vina Cirebon'

Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus "Vina Cirebon"

Nasional
Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Nasional
Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com