Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Agung Akui Hentikan Kasus Kredit Macet Bank Bukopin

Kompas.com - 11/12/2014, 15:01 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus kredit macet Bank Bukopin senilai Rp 76 miliar yang penyidikannya dilakukan oleh Kejaksaan Agung dihentikan. Kasus ini sebelumnya telah dinyatakan masuk ke dalam tahap penyidikan sejak 2008.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono mengaku, tidak mengetahui alasan dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus tersebut. Menurut dia, penghentian penyidikan itu dilakukan sebelum ia menjabat sebagai Jampidsus.

"Saya tidak tahu alasaannya, sebab SP3 kasus itu bukan pada era saya dan direktur penyidikan bukan pada zaman Pak Suyadi (Direktur Penyidikan Jampidsus) sekarang. Tetapi, memang benar kasus itu sudah di-SP3," kata Widyo di kantornya, Kamis (11/12/2014).

Menurut dia, kasus itu dihentikan saat Jampidsus masih dipegang oleh Andhi Nirwanto yang kini menjabat sebagai Wakil Jaksa Agung. Saat itu, posisi Direktur Penyidikan dipegang oleh Syafruddin.

Meski begitu, Widyo mengungkapkan, bukan hal yang aneh bagi kejaksaan untuk menghentikan penyidikan atas sebuah perkara. Jika memang di dalam penyidikan itu tidak ditemukan bukti yang cukup kuat, maka wajar apabila perkara yang ditangani dihentikan penyidikannya.

Lebih jauh, ia mengatakan, kejaksaan tidak ingin mengambil resiko melimpahkan sebuah perkara ke pengadilan tanpa didukung bukti yang cukup kuat. Ia pun menegaskan, akan mengeksaminasi jaksa yang melimpahkan perkara ke pengadilan tanpa ada cukup bukti.

"Jadi gini, ketika perkara korupsi itu tidak memenuhi syarat maka itu kita usulkan kepada pimpinan untuk dihentikan. Sebelum dihentikan itu dikaji betul," tandasnya.

Kasus Bank Bukopin

Kasus ini berawal saat Direksi PT Bank Bukopin memberikan fasilitas kredit kepada PT Agung Pratama Lestari (APL) sebesar Rp 69,8 miliar pada 2004. Kredit itu dikucurkan dalam tiga tahap untuk membiayai pembangunan 45 unit alat pengering gabah pada Bulog Divre Jawa Timur, Jawa Tengah, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan.

Rupanya, fasilitas kredit yang disalurkan itu tidak digunakan sebagaimana mestinya, seperti dalam pengadaan mesin. Mesin yang harus dibeli merek Global Gea buatan Taiwan, justru diganti dengan merek Sincui.

Akibat pemberian kredit itu, penyidik menyatakan, terjadi kredit macet di Bank Bukopin ditambah bunga sebesar Rp 76,24 miliar. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka yang mayoritas merupakan pegawai Bank Bukopin dan seorang pihak PT APL.

Kabar penghentian perkara Bank Bukopin ini sudah terdengar sejak 2012. Saat itu, pihak Kejagung menyampaikan kesulitan dalam mendapatkan audit penghitungan kerugian uang negara dalam kasus tersebut dari BPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalihnya audit sulit dilakukan karena saham pemerintah di Bank Bukopin di bawah 50 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com