JAKARTA, KOMPAS.com- Rapat Panitia Khusus Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD yang semula diprediksi akan berlangsung mulus lantaran sudah adanya kesepakatan Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih, nyatanya berlangsung alot, Jumat (5/12/2014) petang. Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Golkar justru menentang penghapusan hak-hak DPR yang menjadi poin kesepakatan dua kubu.
Anggota Pansus dari Fraksi Partai Demokrat, Benny Kabur Harman menyoroti rencana penghapusan pasal 98 ayat 7-9 UU MD3. Di dalam pasal itu intinya menyebutkan bahwa rapat-rapat di komisi wajib dilaksanakan pemerintah. Jika tidak, DPR berhak menggunakan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
Benny menilai penghapusan terhadap pasal-pasal itu hanya akan memperlemah posisi DPR. "Saya takut ada pandangan seolah kita mengingkari sistem presidensil gampang sekali berhentikan presiden. Padahal, itu bukan untuk memperlemah sistem presidensil, bukan untuk menjatuhkan presiden tapi mengefektifkan fungsi pengawasan dewan," kata Benny dalam rapat pansus, Jumat (5/12/2014).
Benny pun bertanya kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly soal mekanisme yang tepat untuk melakukan pengawasan terhadap pemerintah apabila hak-hak itu dihilangkan. "Apa mekanisme yang bisa dan dapat dipakai oleh dewan mana kala rekomendasi keputusan hasil bersama tadi tidak dilaksanakan oleh aparat Bapak?" ucap dia.
Yasonna hadir dalam rapat pembahasan tingkat I Pansus revisi UU MD3 sebagai wakil pemerintah.
Protes yang sama juga dilontarkan oleh anggota Pansus revisi UU MD3 dari Fraksi Partai Golkar, Kahar Muzakir. Kahar yang terlambat satu jam dalam rapat ini mengaku terkejut saat hadir dan melihat pembahasan revisi menyinggung soal penghapusan hak-hak DPR.
Kahar menyatakan keberatan atas usulan itu. Menurut dia, hak-hak itu harus ada untuk memastikan rekomendasi rapat-rapat di DPR dijalankan pemerintah.
"Kami terkejut kenapa pasal-pasal itu harus dihapus? Saya ingat kemarin itu pembatasannya hanya mengenai jumlah kursi pimpinan (untuk mengakomodir Koalisi Indonesia Hebat)," ucap Kahar.
Adapun, berikut pasal 98 UU MD3 yang diributkan dalam rapat pansus kali ini:
Pasal 98
(7) Dalam hal pejabat negara dan pejabat pemerintah tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6), komisi dapat menysulkan penggunaan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, atau hak anggota mengajukan pertanyaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) DPR dapat meminta Presiden untuk memberikan sanksi administratif kepada pejabat negara dan pejabat pemerintah yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(9) Dalam hal badan hukum atau warga negara tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6) DPR dapat meminta kepada instansi yang berwenang untuk dikenai sanksi.