Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KMP Tolak Hapus Hak Angket, Hak Interpelasi, dan Hak Menyatakan Pendapat

Kompas.com - 14/11/2014, 23:36 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Merah Putih menolak permintaan Koalisi Indonesia Hebat untuk menghapus hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat di tingkat komisi. Keputusan tersebut diambil setelah seluruh Ketua Umum KMP menggelar rapat selama kurang lebih tiga jam.

"Seakan-akan selama ini beredar akan ada pencabutan hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat. Setelah kami dalami, kami sampaikan hak tersebut adalah hak yang melekat sesuai konstitusi kepada setiap anggota DPR," kata Hatta usai pertemuan, di kediamannya di kawasan Golf Mansion, Fatmawati, Jakarta Selatan, Jumat (14/11/2014) malam.

Hadir dalam pertemuan itu Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Djan Faridz, dan Ketua DPP PAN Zulkifli Hasan, Presiden Partai Keadilan Sejahtera Anis Matta. Hadir pula pimpinan DPR Setya Novanto dan Taufik Kurniawan.

"Hak-hak ini diatur dalam konstitusi dan diperkuat oleh Undang-Undang yang ada," ujar dia.

Hatta melanjutkan, jika memang ada pasal-pasal yang mengulang atau redundant terkait hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat itu, maka salah satu pasal bisa saja dicabut atau direvisi.

"Esensinya hak-hak itu melekat yang tidak bisa kita lepaskan dari anggota dewan. Yang bisa kita cabut adalah pasal yang redundant, yang tidak menghilangkan sama sekali hak-hak anggota dewan itu," ujar Hatta.

Hasil ini, lanjut Hatta, akan dilaporkan kepada perwakilan Koalisi Indonesia Hebat, Sabtu (15/11/2014) besok.

Ketentuan tentang hak interpelasi dan hak angket di tingkat komisi diatur dalam Pasal 98 ayat 6,7,8 UU MD3. Dalam pasal tersebut diatur kewajiban pemerintah menaati keputusan komisi DPR yang dapat berujung pada penggunaan hak interpelasi dan angket jika dilanggar.

DPR juga bisa meminta sanksi administratif atas pejabat yang tak patuh. Sedangkan pada Pasal 74 UU MD3, DPR diperbolehkan menggunakan hak interpasi apabila pejabat negara mengabaikan rekomendasi dewan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fahira Idris Usulkan 7 Strategi Komprehensif Berantas Judi Online

Fahira Idris Usulkan 7 Strategi Komprehensif Berantas Judi Online

Nasional
KPK: Bantuan Pemerintah ke PTN Rp 3 Juta Per Mahasiswa Setahun, ke Kampus Kementerian Rp 16 Juta

KPK: Bantuan Pemerintah ke PTN Rp 3 Juta Per Mahasiswa Setahun, ke Kampus Kementerian Rp 16 Juta

Nasional
Mendagri Tito Sebut Pilkada Langsung Hambat Pembangunan, Politikus PDI-P Pertanyakan Kajiannya

Mendagri Tito Sebut Pilkada Langsung Hambat Pembangunan, Politikus PDI-P Pertanyakan Kajiannya

Nasional
Tolak Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan, Jaringan Gusdurian Minta Pemerintah Tinjau Ulang

Tolak Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan, Jaringan Gusdurian Minta Pemerintah Tinjau Ulang

Nasional
Tapera Tak Jamin Beri Rumah, Tak Bisa Disamakan dengan BPJS Kesehatan

Tapera Tak Jamin Beri Rumah, Tak Bisa Disamakan dengan BPJS Kesehatan

Nasional
Serangan Balik Hasto PDI-P Setelah Ponsel Disita, Laporkan Penyidik KPK ke Dewas

Serangan Balik Hasto PDI-P Setelah Ponsel Disita, Laporkan Penyidik KPK ke Dewas

Nasional
Kubu SYL Hadirkan Ahli Pidana dalam Sidang Hari Ini

Kubu SYL Hadirkan Ahli Pidana dalam Sidang Hari Ini

Nasional
Belum Tentukan Dukungan pada Pilkada Jakarta, Jabar, Jateng, AHY: Perlu Waktu

Belum Tentukan Dukungan pada Pilkada Jakarta, Jabar, Jateng, AHY: Perlu Waktu

Nasional
Keberangkatan Haji Indonesia Selesai, 45 Calon Jemaah Batal ke Tanah Suci

Keberangkatan Haji Indonesia Selesai, 45 Calon Jemaah Batal ke Tanah Suci

Nasional
DK PBB Setujui Resolusi Gencatan Senjata Palestina-Israel, Indonesia: Penting untuk Hentikan Kekejaman

DK PBB Setujui Resolusi Gencatan Senjata Palestina-Israel, Indonesia: Penting untuk Hentikan Kekejaman

Nasional
Timnas Lolos ke Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026, Erick Thohir Sebut Harus Kuat Fisik dan Mental

Timnas Lolos ke Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026, Erick Thohir Sebut Harus Kuat Fisik dan Mental

Nasional
Jokowi: Kita Semakin Dekat dengan Impian Bermain di Piala Dunia

Jokowi: Kita Semakin Dekat dengan Impian Bermain di Piala Dunia

Nasional
AHY Sebut SBY Ikut Pertimbangkan Calon Kepala Daerah dari Demokrat

AHY Sebut SBY Ikut Pertimbangkan Calon Kepala Daerah dari Demokrat

Nasional
KPK Ungkap Anggaran Pendidikan Lebih Banyak Mengalir ke Kampus Milik Instansi Pemerintah Dibanding PTN

KPK Ungkap Anggaran Pendidikan Lebih Banyak Mengalir ke Kampus Milik Instansi Pemerintah Dibanding PTN

Nasional
Langkah Menyelamatkan PPP Kembali Masuk ke Parlemen

Langkah Menyelamatkan PPP Kembali Masuk ke Parlemen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com