Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disangka Curang Saat Pileg, Anggota DPR Honing Sanny Dipecat PDI-P

Kompas.com - 13/11/2014, 11:58 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com 
— Dewan Pengurus Pusat PDI Perjuangan memecat Honing Sanny dari keanggotaan di PDI-P. Pemecatan dilakukan karena Honing dianggap tak menjalankan perintah partai untuk mundur sebagai anggota DPR terpilih periode 2014-2019.

"Betul, sejak tanggal 21 September 2014 status saya sudah diberhentikan secara resmi dari keanggotaan PDI-P," kata Honing melalui pernyataan tertulis yang diterima, Kamis (13/11/2014).

Honing menjelaskan, PDI-P memintanya mundur sebagai anggota DPR terpilih setelah dirinya dituduh berbuat curang saat Pemilu Legislatif 2014. Posisi Honing akan diganti oleh Andreas Hugo Pareira yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPP PDI-P.

Ia melanjutkan, masalah ini bermula dari aduan yang dilayangkan Andreas sebagai caleg PDI-P dari dapil yang sama, yakni Nusa Tenggara Timur I. Andreas menuduh Honing melakukan pemindahan suara partai di 10 kecamatan di dapil tersebut.

"Sampai saat ini saya tidak tahu di TPS mana dan siapa saksinya. Dan semua saksi partai mulai dari TPS, PPS, PPK, KPU Kabupaten, dan KPU Provinsi tidak memberikan catatan atau nota protes seperti yang dituduhkan," ujarnya.

Selanjutnya, Honing juga menolak mundur sebagai anggota DPR terpilih periode 2014-2019 karena telah dilantik. Pelantikan dilakukan bersama semua anggota DPR terpilih pada tanggal 1 Oktober 2014, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.

Menanggapi pemecatan itu, Honing akan melakukan upaya hukum dengan menggugat Andreas Hugo Pareira sebagai tergugat pertama, DPP PDI Perjuangan, dan KPU. Honing mensinyalir proses pemecatan dan upaya pergantiannya sebagai anggota DPR sangat misterius tanpa adanya upaya meminta klarifikasi atas tuduhan tersebut.

"Pihak DPC PDI-P dan DPD PDI-P NTT juga tidak pernah diminta konfirmasi atas tuduhan itu. Bahkan sampai saat ini surat keputusan pemecatan terhadap saya tidak pernah dikirimkan," ungkapnya.

Berkaitan dengan proses penggantian antarwaktu (PAW) di DPR, Honing ingin berpijak pada Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang mengatur tentang tata cara PAW. Selama proses hukum masih berjalan dan belum ada keputusan hukum yang bersifat tetap, kata dia, maka proses PAW belum dapat dilakukan.

"Saya akan melakukan upaya hukum maksimal yang disiapkan oleh negara," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

Nasional
Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

Nasional
Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Nasional
Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi 'Online'

Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi "Online"

Nasional
Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Nasional
Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Nasional
Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Nasional
Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Nasional
Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Nasional
Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Nasional
Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Nasional
Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2029 Mulai Dibuka

Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2029 Mulai Dibuka

Nasional
PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi 'Online'

PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi "Online"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com