JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta para menteri Kabinet Kerja segera menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Kalla, para menteri harus melaporkan hartanya kepada KPK dalam bulan ini.
"Ya, harus segera bulan inilah," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Rabu (5/11/2014).
Meski demikian, Kalla memaklumi kalau pengisian formulir LHKPN memerlukan waktu. Terlebih lagi, kata Kalla, para menteri baru sepekan menjabat.
"Ya, semua itu, menyusun itu panjang, tebal, jadi perlu waktulah, kan ini baru seminggu menteri itu," kata Kalla.
Sebelumnya, KPK meminta para menteri Kabinet Kerja untuk segera menyampaikan LHKPN. Hingga hari ini, baru satu menteri yang melaporkan harta kekayaannya, yaitu Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi.
Menurut Yuddy, 34 menteri Kabinet Kerja belum melaporkan harta kekayaan mereka kepada KPK karena tengah disibukkan dengan perubahan nomenklatur. (Baca: Lapor ke KPK, Yuddy Chrisnandi Menaksir Harta Kekayaannya Sekitar Rp 20 Miliar)
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengaku belum melaporkan harta kekayaannya kepada KPK karena belum sempat. Ia baru sadar belum menunaikan kewajibannya untuk melaporkan harta kekayaan kepada KPK setelah melihat pemberitaan belakangan ini.
"Selama ini belum sempat saja, kami sedang siapkan karena baru lihat berita, oh iya belum lakukan itu," kata Rini.
Ia berjanji akan menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK pekan depan. Rini mengaku tengah mempersiapkan laporan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.