Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP Kubu Romahurmuziy siap Hadapi Gugatan Suryadharma

Kompas.com - 02/11/2014, 17:47 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP PPP Hasan Husain Lubis menyatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan Suryadharma Ali di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait putusan Kementerian Hukum dan HAM tentang hasil Muktamar VIII PPP yang menetapkan Romahurmuziy sebagai Ketua Umum PPP periode 2014-2019. Menurut Hasan, kubu Suryadharma tak memiliki modal kuat untuk memenangkan gugatan.

"Itu hak (Suryadharma) untuk membawa ke PTUN dan kita sudah siapkan bahan-bahan untuk menghadapi itu," kata Hasan, di Jakarta, Minggu (2/11/2014).

Hasan menjelaskan, modal yang ia bawa adalah data kehadiran 869 kader PPP dalam Muktamar VIII di Surabaya. Data hadir tersebut telah dijadikan sebuah akta melalui bantuan notaris.

Selanjutnya, Muktamar VIII PPP di Surabaya juga sah kerena dihadiri oleh mayorita pengurus harian PPP. Selain itu, hasilnya telah diserahkan pada Kementerian Hukum dan HAM sebagai laporan perubahan struktur kepengurusan PPP periode 2014-2019.

"Dasar-dasar itu sudah kita miliki, jadi kita sah dan Muktamar Sahid (versi Suryadharma) itu yang ilegal dan abal-abal," ujarnya.

Sebelumnya, Menhuk dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly telah mengeluarkan surat keputusan tentang pengesahan perubahan susunan kepengurusan DPP PPP. Jika ada yang tidak setuju dengan keputusan itu, Yasonna mempersilakan pihak tersebut menggugatnya ke PTUN.

Yasonna mengaku menandatangani surat keputusan tersebut pada Selasa (28/10/2014) siang. Menurut Yasonna, dikeluarkannya surat keputusan itu didasari pada kajian yang telah dilakukan oleh Kemenhuk dan HAM.

Terkait itu, Suryadharma Ali melaporkan keputusan yang dikeluarkan Kemenhuk dan HAM yang mengesahkan kepengurusan PPP versi Romahurmuziy ke PTUN. Dalam laporannya, PPP kubu Suryadharma minta keputusan Kemenhuk dan HAM itu dibatalkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Sebut Indonesia Siap Evakuasi dan Rawat hingga 1.000 Warga Palestina di RS Indonesia

Prabowo Sebut Indonesia Siap Evakuasi dan Rawat hingga 1.000 Warga Palestina di RS Indonesia

Nasional
Anggota Komisi I DPR Yakin RUU TNI Tak Bangkitkan Dwifungsi ABRI

Anggota Komisi I DPR Yakin RUU TNI Tak Bangkitkan Dwifungsi ABRI

Nasional
Bertemu Menhan AS, Prabowo: Saya Apresiasi Dukungan AS Dalam Modernisasi Alutsista TNI

Bertemu Menhan AS, Prabowo: Saya Apresiasi Dukungan AS Dalam Modernisasi Alutsista TNI

Nasional
Bertemu Zelensky, Prabowo Bahas Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza

Bertemu Zelensky, Prabowo Bahas Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza

Nasional
Keluarga Besar Sigar Djojohadikusumo Gelar Syukuran Terpilihnya Prabowo Presiden RI di Langowan

Keluarga Besar Sigar Djojohadikusumo Gelar Syukuran Terpilihnya Prabowo Presiden RI di Langowan

Nasional
Banyak Keterlambatan, Ketepatan Penerbangan Jemaah Haji Baru 86,99 Persen

Banyak Keterlambatan, Ketepatan Penerbangan Jemaah Haji Baru 86,99 Persen

Nasional
Kemenhub Catat 48 Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji, Paling Banyak Garuda Indonesia

Kemenhub Catat 48 Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji, Paling Banyak Garuda Indonesia

Nasional
PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang

PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang

Nasional
Kunker ke Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Kerja Sama RI-RRC

Kunker ke Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Kerja Sama RI-RRC

Nasional
Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

Nasional
MA Persilakan KY Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

MA Persilakan KY Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Tingkatkan Pelayanan, Pertamina Patra Niaga Integrasikan Sistem Per 1 Juni 2024

Tingkatkan Pelayanan, Pertamina Patra Niaga Integrasikan Sistem Per 1 Juni 2024

Nasional
Politik Belah Bambu, PDI-P Bantah Tudingan Projo yang Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Politik Belah Bambu, PDI-P Bantah Tudingan Projo yang Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Nasional
Narasi Anak Muda Maju Pilkada Usai Putusan MA Dianggap Cuma Pemanis

Narasi Anak Muda Maju Pilkada Usai Putusan MA Dianggap Cuma Pemanis

Nasional
Putusan MA Dianggap Pragmatisme Politik Jokowi demi Kaesang

Putusan MA Dianggap Pragmatisme Politik Jokowi demi Kaesang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com