Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Banding Kuatkan Vonis Adik Atut

Kompas.com - 21/10/2014, 18:31 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan adik Gubernur Banten nonaktif Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Staf hubungan masyarakat PT DKI Jakarta, M Hatta mengatakan, putusan banding ini menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Wawan.

"Menguatkan putusan tingkat pertama yaitu 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 150 juta subsider 3 bulan pidana kurungan," ujar Hatta melalui pesan singkat, Selasa (21/10/2014).

Wawan terjerat perkara suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga menyeret mantan Ketua MK Akil Mochtar.

PT DKI, kata Hatat, menggelar sidang putusan pada 30 September 2014. Sidang tersebut diketuai oleh Hakim Syamsul Bahri Bapatua.

Saat dikonfirmasi, penasihat hukum Wawan, Pia Akbar Nasution membenarkan putusan tersebut. Ia mengatakan, Wawan mengajukan banding tidak lama setelah vonis Pengadilan Tipikor dijatuhkan.

Namun, kata Pia, Wawan belum memutuskan bakal mengajukan kasasi atau tidak ke Mahkamah Agung. Batas waktu untuk pengajuan kasasi ini adalah 29 Oktober 2014. "Mas Wawan masih ingin diskusi dengan keluarga dulu," ujar Pia.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Wawan terbukti menyuap Ketua MK saat itu, Akil Mochtar.

Wawan dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menurut hakim, Wawan terbukti menyuap Akil sebesar Rp 1 miliar terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak. Uang itu diberikan untuk memengaruhi keputusan sengketa Pilkada Lebak yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati, Amir Hamzah-Kasmin.

Hakim juga menyatakan Wawan terbukti memberikan hadiah atau janji Rp 7,5 miliar kepada Akil terkait sengketa Pilkada Banten yang dimenangkan pasangan Atut-Rano Karno. Uang itu diberikan melalui rekening perusahaan istri Akil, CV Ratu Samagat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Muhadjir: Tak Semua Korban Judi 'Online' Bisa Terima Bansos, Itu Pun Baru Usulan Pribadi

Muhadjir: Tak Semua Korban Judi "Online" Bisa Terima Bansos, Itu Pun Baru Usulan Pribadi

Nasional
WNI yang Dikabarkan Hilang di Jepang Ditemukan, KJRI Cari Kontak Keluarga

WNI yang Dikabarkan Hilang di Jepang Ditemukan, KJRI Cari Kontak Keluarga

Nasional
Indonesia-Finlandia Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Ekonomi, Pendidikan, dan Energi

Indonesia-Finlandia Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Ekonomi, Pendidikan, dan Energi

Nasional
Anies Maju Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil-Kaesang Dinilai Bisa Jadi Lawan yang Cukup Berat

Anies Maju Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil-Kaesang Dinilai Bisa Jadi Lawan yang Cukup Berat

Nasional
Majelis Syariah PPP Ingatkan Semangat Merangkul Mbah Moen

Majelis Syariah PPP Ingatkan Semangat Merangkul Mbah Moen

Nasional
Bus Jemaah Haji Indonesia Telat Menjemput, Cak Imin: Ini Harus Jadi Perhatian Kita Semua

Bus Jemaah Haji Indonesia Telat Menjemput, Cak Imin: Ini Harus Jadi Perhatian Kita Semua

Nasional
KPK Dalami Informasi Terkait Harun Masiku dari Pemeriksaan Hasto

KPK Dalami Informasi Terkait Harun Masiku dari Pemeriksaan Hasto

Nasional
Ini Jadwal Lontar Jumrah Jemaah Haji Indonesia, Ada Waktu Larangan

Ini Jadwal Lontar Jumrah Jemaah Haji Indonesia, Ada Waktu Larangan

Nasional
Kepada Para Jemaah Haji, Cak Imin Minta Mereka Bantu Doakan Indonesia

Kepada Para Jemaah Haji, Cak Imin Minta Mereka Bantu Doakan Indonesia

Nasional
Panglima TNI Ungkap Cerita Para Prajurit yang Hampir Putus Asa Jelang Terjunkan Bantuan Airdrop di Gaza

Panglima TNI Ungkap Cerita Para Prajurit yang Hampir Putus Asa Jelang Terjunkan Bantuan Airdrop di Gaza

Nasional
Ponsel Hasto dan Buku Penting PDI-P Disita KPK, Masinton: Dewas Harus Periksa Penyidiknya

Ponsel Hasto dan Buku Penting PDI-P Disita KPK, Masinton: Dewas Harus Periksa Penyidiknya

Nasional
Soroti Permasalahan Konsumsi Jemaah Haji, Cak Imin Usulkan Pembentukan Pansus

Soroti Permasalahan Konsumsi Jemaah Haji, Cak Imin Usulkan Pembentukan Pansus

Nasional
KPK Kembali Periksa Eks Kepala Bea Cukai Makassar, Dalami Kepemilikan dan Perolehan Harta

KPK Kembali Periksa Eks Kepala Bea Cukai Makassar, Dalami Kepemilikan dan Perolehan Harta

Nasional
Angkasa Pura I dan II Merger, Ini Bandara Terbaik Menurut Pembaca Kompas.com

Angkasa Pura I dan II Merger, Ini Bandara Terbaik Menurut Pembaca Kompas.com

Nasional
6 Rekomendasi Glamping Terbaik di Indonesia untuk Liburan Makin Seru

6 Rekomendasi Glamping Terbaik di Indonesia untuk Liburan Makin Seru

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com