Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKS: Tak Ada Hal Genting, Perppu Pilkada Berpotensi Ditolak DPR

Kompas.com - 29/09/2014, 16:45 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com —Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Hidayat Nur Wahid menilai, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak perlu menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait pemilihan kepala daerah. Pasalnya, perppu itu terancam akan ditolak Dewan Perwakilan Rakyat karena tidak ada aspek kegentingan yang memaksa sebagai salah satu syarat disahkannya sebuah undang-undang.

"Perppu itu dikeluarkan untuk hal genting dan mendesak. Sekarang tidak ada kan?" ujar Hidayat di Kompleks Parlemen, Senin (29/9/2014).

Dia menuturkan, keputusan rapat paripurna DPR yang menetapkan pilkada harus melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) juga sama demokratisnya. Usulan itu pun didukung sejumlah organisasi masyarakat. Oleh karena itu, Hidayat menilai tidak ada hal yang mendesak sehingga Presiden SBY harus menerbitkan perppu.

Lagi pula, sebut Hidayat, apabila keluar, perppu itu tetap harus disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. "Kalau dibawa ke DPR dalam sidang paripurna terdekat, akan lakukan penilaian. Ini kan tidak ada yang genting, orang biasa-biasa saja. Dengan demikian, perppu tidak akan diterima di DPR," ucap Hidayat.

Sebelumnya, Presiden SBY selaku Ketua Umum Partai Demokrat berencana menggugat UU Pilkada yang baru disahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, langkah itu dinilai tidak tepat karena Partai Demokrat tidak memiliki legal standing yang kuat. Oleh karena itu, beberapa pihak menyarankan agar SBY mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Wacana ini pun didukung politisi PDI-P, Eva Kusuma Sundari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Nasional
Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Nasional
Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Nasional
Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2929 Mulai Dibuka

Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2929 Mulai Dibuka

Nasional
PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi 'Online'

PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi "Online"

Nasional
4 Bandar Besar Judi 'Online' di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

4 Bandar Besar Judi "Online" di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

Nasional
Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Nasional
Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Nasional
Ketua RT di Kasus 'Vina Cirebon' Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Ketua RT di Kasus "Vina Cirebon" Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Nasional
Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

Nasional
PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

Nasional
Eks Pejabat Basarnas Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi

Eks Pejabat Basarnas Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi

Nasional
Penyerang PDN Minta Tebusan Rp 131 Miliar, Wamenkominfo: Kita Tidak Gampang Ditakut-takuti

Penyerang PDN Minta Tebusan Rp 131 Miliar, Wamenkominfo: Kita Tidak Gampang Ditakut-takuti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com