Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Pengesahan, Ini Hal yang Masih Diperdebatkan di RUU Pilkada

Kompas.com - 24/09/2014, 12:30 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Rancangan Undang-Undang Pemilu Kepala Daerah (RUU Pilkada) akan disahkan menjadi undang-undang dalam sidang paripurna DPR, Kamis (25/9/2014). Sehari menjelang pengesahannya, ada beberapa hal yang masih diperdebatkan dalam RUU tersebut. Apa saja?

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada Abdul Hakam Naja menjelaskan, sampai saat ini, ada tiga hal yang menemukan kata sepakat di internal Panja dan Komisi II. Tiga hal itu adalah terkait mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung atau tidak langsung (melalui DPRD), opsi pilkada menggunakan sistem paket atau tidak paket, serta aturan mengenai politik dinasti.

"Perdebatannya sengit, khususnya terkait pilkada langsung dan tidak langsung," kata Hakam, di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2014).

Hakam mengungkapkan, perdebatan terkait opsi pilkada paket dan politik dinasti akan dikerucutkan dalam rapat Panja RUU Pilkada yang rencananya digelar di Komisi II DPR, Rabu siang. Sementara itu, perdebatan mengenai pilkada langsung dan tidak langsung kemungkinan besar akan dibawa sampai ke sidang paripurna pada Kamis (25/9/2014).

"Semoga nanti siang bisa kita kerucutkan. Tapi, untuk pilkada langsung dan tidak langsung, perdebatannya masih sangat signifikan," ujarnya.

Di luar tiga hal itu, kata Hakam, masih ada dua isu yang belum disepakati, yakni usulan dari Komisi II DPR mengenai pilkada satu putaran dan usulan Partai Demokrat tentang syarat uji publik yang menentukan lulus atau tidak lulus. Menurut Hakam, semua usulan Partai Demokrat telah terakomodasi dalam draf RUU Pilkada. Hanya, untuk uji publik, semua fraksi, selain Demokrat, menyetujui ujian tersebut dilakukan terbuka dan tak menentukan lulus atau tidaknya calon kepala daerah.

"Usulan pilkada satu putaran diusulkan beberapa fraksi. Sementara itu, usulan Demokrat tentang uji publik yang menjadi syarat kelulusan kandidat belum bisa dimasukkan karena tak disetujui semua fraksi," katanya.

Berikut adalah 10 syarat yang diajukan Partai Demokrat untuk mendukung pilkada langsung.

1. Uji publik atas integritas calon gubernur, calon bupati, dan calon wali kota
2. Efisiensi biaya penyelenggaraan pilkada mutlak dilakukan
3. Perbaikan atas pengaturan dan pembatasan pelaksanaan kampanye terbuka
4. Akuntabilitas penggunaan dana kampanye
5. Larangan politik uang dan sewa kendaraan partai
6. Meminta agar fitnah dan kampanye hitam dilarang
7. Larangan pelibatan aparat birokrasi
8. Larangan pencopotan aparat birokrasi pascapilkada
9. Perbaikan atas penyelesaian sengketa pilkada
10. Pencegahan kekerasan dan tanggung jawab calon atas kepatuhan pendukungnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang Online dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang Online dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com