Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anas Persilakan Pihak Berwenang Cabut Izin Perusahaan Tambang yang Diduga Miliknya

Kompas.com - 18/09/2014, 22:24 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, mempersilakan pihak berwenang untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP) PT Arina Kota Jaya seluas kurang lebih 5.000 hingga 10.000 hektar di Kecamatan Bengalon dan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur.

Menurut Anas, PT Arina Kota Jaya tersebut bukan miliknya dan tidak ada kaitannya dengan dia.

"Tuntutan pencabutan IUP, terdakwa tegaskan PT Arina Kota Jaya tidak ada kaitannya dengan terdakwa (Anas). Silakan dicabut, disita," kata Anas, membacakan pledoi atau nota pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (18/9/2014).

Pledoi ini menjawab tuntutan KPK yang meminta Anas dihukum 15 tahun penjara. Dalam tuntutannya, jaksa KPK juga meminta IUP PT Arina Kota Jaya dicabut. Jaksa menilai, IUP tersebut berkaitan dengan dugaan pencucian uang yang dilakukan Anas.

Selain mempersilakan IUP PT Arina dicabut, Anas meminta negara menyita aset-aset milik Permai Grup atau Anugerah Nusantara yang berkaitan dengan kasusnya jika memang ada.

"Semuanya disita untuk kepentingan negara, digunakan kepentingan rakyat," kata Anas.

Menurut Anas, tidak ada satu saksi pun dalam persidangan selama ini yang menyebutkan bahwa PT Arina dimiliki Anas. Hanya mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin yang menyebutkan demikian.

Selain itu, Anas mengatakan, pertemuan di Hotel Sultan awal 2012 yang dihadiri dia, Bupati Kutai Timur Isran Noor, M Nazaruddin, Khalilur, dan Toto Gunawan untuk membicarakan masalah tambang batu bara tidak pernah terjadi.

"Ini hanya ada dalam BAP (berita acara pemeriksaan) Nazaruddin. Saksi-saksi lain menyebut tidak pernah ada pertemuan yang dimaksud," tutur Anas.

Sementara itu, menurut surat dakwaan jaksa KPK, pertemuan di Hotel Sultan tersebut merupakan pertemuan awal yang membahas pengurusan IUP PT Arina Kota Jaya. Setelah pertemuan itu, menurut dakwaan, Nazaruddin memerintahkan Yulianis untuk menerbitkan tiga lembar cek yang nilai totalnya Rp 3 miliar terkait dengan pengurusan IUP.

Dalam pledoinya, Anas mengatakan bahwa dia tidak tahu dan tidak pernah dilibatkan proses pengurusan IUP. Selain itu, menurut Anas, sejumlah saksi mengatakan bahwa IUP PT Arina Kota Jaya milik Nazaruddin.

"Saksi Isran Noor juga menjelaskan bahwa IUP tersebut tidak ada kaitan dengan terdakwa (Anas). Jika terbitnya IUP tersebut terkait dengan TPPU, makafakta persidangan menunjukkan bahwa semuanya terkait dan atas perintah Nazaruddin," ucap Anas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Minta Pemda Fasilitasi Pemilih yang Baru Berusia 17 Tahun pada Pilkada 2024

KPU Minta Pemda Fasilitasi Pemilih yang Baru Berusia 17 Tahun pada Pilkada 2024

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul untuk Pilkada Jakarta, Wasekjen PKB: Blunder...

PKS Usung Anies-Sohibul untuk Pilkada Jakarta, Wasekjen PKB: Blunder...

Nasional
DPR Desak PPATK Bongkar Pihak Eksekutif-Yudikatif yang Main Judi 'Online'

DPR Desak PPATK Bongkar Pihak Eksekutif-Yudikatif yang Main Judi "Online"

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Dorong Hilirisasi Rempah Nasional

Wapres Ma'ruf Amin Dorong Hilirisasi Rempah Nasional

Nasional
Ketum KIM Segera Gelar Pertemuan Bahas Pilkada 2024

Ketum KIM Segera Gelar Pertemuan Bahas Pilkada 2024

Nasional
Pusat Data Nasional Diretas, Pemerintah Dinilai Kurang Peduli Keamanan Siber

Pusat Data Nasional Diretas, Pemerintah Dinilai Kurang Peduli Keamanan Siber

Nasional
Soal Isu Jadi Menlu Prabowo, Meutya Hafid: Hak Prerogatif Presiden Terpilih

Soal Isu Jadi Menlu Prabowo, Meutya Hafid: Hak Prerogatif Presiden Terpilih

Nasional
Benarkan Data Bais Diretas, Kapuspen: Server Dinonaktifkan untuk Penyelidikan

Benarkan Data Bais Diretas, Kapuspen: Server Dinonaktifkan untuk Penyelidikan

Nasional
1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online, PPATK: Agregat Deposit Sampai Rp 25 Miliar

1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online, PPATK: Agregat Deposit Sampai Rp 25 Miliar

Nasional
Kembali Satu Kubu di Pilkada Jakarta 2024, PKS dan Anies Dianggap Saling Ketergantungan

Kembali Satu Kubu di Pilkada Jakarta 2024, PKS dan Anies Dianggap Saling Ketergantungan

Nasional
PDI-P Gabung, Koalisi Anies Disebut Bisa Unggul pada Pilkada Jakarta

PDI-P Gabung, Koalisi Anies Disebut Bisa Unggul pada Pilkada Jakarta

Nasional
Personel Polri Ikuti Konferensi FBI Asia Pasifik di Vietnam, Bahas Penggunaan Kripto untuk Kejahatan

Personel Polri Ikuti Konferensi FBI Asia Pasifik di Vietnam, Bahas Penggunaan Kripto untuk Kejahatan

Nasional
Grace Natalie Sebut Kebijakan Fiskal Jokowi Akan Berlanjut di Pemerintahan Prabowo

Grace Natalie Sebut Kebijakan Fiskal Jokowi Akan Berlanjut di Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jokowi Ungkap Alasan Pemerintah Pusat Selalu Cawe-cawe Untuk Perbaikan Jalan Daerah

Jokowi Ungkap Alasan Pemerintah Pusat Selalu Cawe-cawe Untuk Perbaikan Jalan Daerah

Nasional
Idrus Marham Bantah Koalisi Prabowo Ingin Jegal Anies di Pilkada Jakarta

Idrus Marham Bantah Koalisi Prabowo Ingin Jegal Anies di Pilkada Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com