Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Ingatkan Gaji Menteri Perlu Dilihat Kebutuhannya

Kompas.com - 18/09/2014, 07:20 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menjelang pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih untuk periode 2014-2019, pembahasan soal siapa-siapa saja calon menteri dalam pemerintahan baru mulai diperbincangkan. Tak hanya seputar formasi kabinet, rencana peningkatan gaji menteri pun ikut dalam pembahasan.

Rendahnya gaji yang diterima para menteri, disebut-sebut sebagai penyebab banyaknya menteri yang kemudian tersandung masalah korupsi. Tak tanggung-tanggung, tiga menteri yang masih aktif dalam pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjadi tersangka dalam kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jika demikian, berapakah gaji yang layak diberikan bagi para menteri? Pengamat politik Hanta Yudha pun menyebutkan beberapa cara menghitung gaji seorang menteri.

"Soal angkanya berapa, itu tergantung kajian terhadap kebutuhannya," ujar Hanta, kepada Kompas.com, Rabu (17/9/2014) malam.

Menurut Hanta, meskipun gaji menteri relatif lebih kecil dibandingkan anggota DPR dan pejabat BUMN, dana operasional dan tunjangan yang diberikan sebenarnya juga cukup besar. Maka, dari hasil kajian, akan diketahui berapa besaran gaji yang seharusnya diberikan bagi para menteri.

Hanta mengatakan, rencana peningkatan gaji menteri tersebut bisa saja diambil pemerintahan baru Joko Widodo-Jusuf Kalla, dalam aspek kebijakan yang lebih besar, guna menghindari terulangnya kasus-kasus korupsi yang dilakukan oleh menteri.

Dalam upaya menghapus budaya korupsi di dalam kementrian,  selain mengkaji kebutuhan para menteri, Hanta mengatakan, ada tiga hal yang perlu diperhatikan saat memilih calon-calon pemimpin dalam kementrian. Pertama, saat memilih calon menteri,  Jokowi-JK perlu selektif dalam hal perekrutan.

Dengan rekruitmen yang baik, akan didapatkan calon-calon yang memiliki kapasitas memadai, profesional, dan berintegritas.

Kedua, yaitu sistem pengawasan yang cukup ketat. Kemudian yang ketiga, diperlukan suatu regulasi yang mengatur para menteri agar tidak melakukan rangkap jabatan, tidak menyalahgunakan dana operasional dan tidak menjadi alat logistik partainya.

"Perlu dibuat misalnya, undang-undang kewenangan partai politik," kata Hanta.

Dalam soal menaikan gaji, Hanta mengatakan, yang penting adalah bukan untuk menjadikan menteri itu kaya, tetapi untuk dapat memenuhi kebutuhannya dalam menjalankan tugas yang diamanatkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pertiwi Pertamina Dorong Gaya Hidup Berkelanjutan dan Kesejahteraan Holistik Pekerja Pertamina

Pertiwi Pertamina Dorong Gaya Hidup Berkelanjutan dan Kesejahteraan Holistik Pekerja Pertamina

Nasional
Fraksi PDI-P Usul Pasal TNI Bisa Pensiun Usia 65 Tahun Dikaji Ulang

Fraksi PDI-P Usul Pasal TNI Bisa Pensiun Usia 65 Tahun Dikaji Ulang

Nasional
Gunung Ibu di Halmahera Kembali Meletus, Abu Vulkanik Tertiup ke Pengungsian Warga

Gunung Ibu di Halmahera Kembali Meletus, Abu Vulkanik Tertiup ke Pengungsian Warga

Nasional
Prabowo Sebut Indonesia Siap Evakuasi dan Rawat hingga 1.000 Warga Palestina di RS Indonesia

Prabowo Sebut Indonesia Siap Evakuasi dan Rawat hingga 1.000 Warga Palestina di RS Indonesia

Nasional
Anggota Komisi I DPR Yakin RUU TNI Tak Bangkitkan Dwifungsi ABRI

Anggota Komisi I DPR Yakin RUU TNI Tak Bangkitkan Dwifungsi ABRI

Nasional
Bertemu Menhan AS, Prabowo: Saya Apresiasi Dukungan AS Dalam Modernisasi Alutsista TNI

Bertemu Menhan AS, Prabowo: Saya Apresiasi Dukungan AS Dalam Modernisasi Alutsista TNI

Nasional
Bertemu Zelensky, Prabowo Bahas Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza

Bertemu Zelensky, Prabowo Bahas Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza

Nasional
Keluarga Besar Sigar Djojohadikusumo Gelar Syukuran Terpilihnya Prabowo Presiden RI di Langowan

Keluarga Besar Sigar Djojohadikusumo Gelar Syukuran Terpilihnya Prabowo Presiden RI di Langowan

Nasional
Banyak Keterlambatan, Ketepatan Penerbangan Jemaah Haji Baru 86,99 Persen

Banyak Keterlambatan, Ketepatan Penerbangan Jemaah Haji Baru 86,99 Persen

Nasional
Kemenhub Catat 48 Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji, Paling Banyak Garuda Indonesia

Kemenhub Catat 48 Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji, Paling Banyak Garuda Indonesia

Nasional
PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang

PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang

Nasional
Kunker ke Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Kerja Sama RI-RRC

Kunker ke Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Kerja Sama RI-RRC

Nasional
Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

Nasional
MA Persilakan KY Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

MA Persilakan KY Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Tingkatkan Pelayanan, Pertamina Patra Niaga Integrasikan Sistem Per 1 Juni 2024

Tingkatkan Pelayanan, Pertamina Patra Niaga Integrasikan Sistem Per 1 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com