Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lewat E-Voting, Nyoblos Pemilu Hanya 30 Detik

Kompas.com - 06/09/2014, 21:18 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Masyarakat kini tak perlu lagi direpotkan dengan melipat dan mencoblos kertas suara yang bisa memakan waktu beberapa menit. Dengan teknologi e-voting, proses pemilu menjadi lebih cepat dan hemat.

Teknologi karya Badan Pengembangan dan Penerapan Teknologi (BPPT) itu pun sudah mulai diterapkan dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa di beberapa daerah.

Zulwelly, Tim di Program e-Pemilu PTIK BPPT menjelaskan, untuk menjalankan sistem e-voting ini dibutuhkan satu set perlengkapan mulai dari card reader untuk membaca kartu pemilih yang mencantumkan chip dengan nomor NIK e-KTP, sebuah layar sentuh yang menampilkan foto kandidat, dan printer struk barcode sebagai bukti telah menggunakan hak pilih.

"Di sini tidak ada lagi istilah mencoblos karena tidak lagi menggunakan kertas suara. Cukup dengan layar, tinggal sentuh, lalu keluar struknya," ujar Zulwelly saat dijumpai di pameran teknologi Tugu Proklamasi, Sabtu (4/9/2014).

Untuk menerapkan azas kerahasiaan, maka setiap set alat itu tetap ditempatkan di dalam bilik. Seluruh pilihan suara yang dilakukan masyarakat akan secara otomatis dihitung setiap saat.

"Tapi alat ini tidak merekam siapa pilih siapa. Hanya hasil akhirnya saja bisa ketahuan setiap kandidat dapat perolehan suara berapa," ujar dia.

Dengan adanya teknologi e-voting ini, proses pemungutan suara yang biasanya butuh bermenit-menit kini hanya perlu waktu 30 detik. Setelah memberikan pilihan, sebut Zulwelly, pemilih akan mendapat struk bergambar barcode yang dimasukkan ke dalam kotak suara.

Kotak itu hanya akan dibuka apabila memang diperlukan untuk proses pembuktian dalam sengketa pemilu. Zulwelly mengklaim alat e-voting ini tidak akan bisa diretas. Sebab, mesin ini berdiri sendiri dan tidak memiliki koneksi ke internet.

Sementara untuk proses rekapitulasi dilakukan dengan mencatat perolehan suara di tingkat tempat pemungutan suara (TPS) ke dalam formulir C1. Formulir itu kemudian dipindai dan diolah menjadi data yang terkoneksi ke pusat.

Adapun, untuk satu set alat perlengkapan e-voting dibutuhkan dana sebesar Rp 11 juta. Jumlah ini dinilai lebih murah dibandingkan pencetakan kertas suara setiap kali pemilu dilakukan.

Alat e-voting ini telah diterapkan untuk pemilihan kepala desa Desa Kebon Gulo, Boyolali pada 5 maret 2013, Desa Mendoyo Dangin Tukad di Jembrana, Bali pada 29 Juli 2013, Desa Taba Renah di Musi Rawas, Sumatera Selatab pada 5 Desember 2013.

Terkendala RUU

Chief Engineer Faisol Abdullah mengatakan seluruh desa yang sudah melakukan e-voting merasa puas dan berniat kembali menerapkan sistem yang sama pada pemilihan selanjutnya. Kendati mendapat respons positif dari desa-desa, pelaksanaan e-voting tetap belum bisa diterapkan dalam skala yang lebih tinggi.

"Di Pilkada (tingkat provinsi dan kabupaten), kami masih ada kendala undang-undang. Di PKPU belum memayungi, meskipun MK sudah membolehkan lewat pusuan MK tahun 2010. Yang dibutuhkan adalah payung hukumnya, dan pengadaannya," ucap Faisol.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PN Jakarta Pusat Nyatakan Tak Berwenang Adili Perbuatan Melawan Hukum Terkait Pencalonan Gibran

PN Jakarta Pusat Nyatakan Tak Berwenang Adili Perbuatan Melawan Hukum Terkait Pencalonan Gibran

Nasional
Tak Sejalan dengan Reformasi, Revisi UU TNI Sebaiknya Dihentikan

Tak Sejalan dengan Reformasi, Revisi UU TNI Sebaiknya Dihentikan

Nasional
Demokrat Tak Persoalkan Anggota Tim Transisi Pemerintahan Diisi Kader Gerindra

Demokrat Tak Persoalkan Anggota Tim Transisi Pemerintahan Diisi Kader Gerindra

Nasional
Menteri PUPR Jadi Plt Kepala Otorita IKN, PKB: Mudah-mudahan Tidak Gemetar

Menteri PUPR Jadi Plt Kepala Otorita IKN, PKB: Mudah-mudahan Tidak Gemetar

Nasional
Istana Cari Kandidat Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Definitif

Istana Cari Kandidat Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Definitif

Nasional
Soal Pimpinan Otorita IKN Mundur, Hasto PDI-P: Bagian dari Perencanaan yang Tak Matang

Soal Pimpinan Otorita IKN Mundur, Hasto PDI-P: Bagian dari Perencanaan yang Tak Matang

Nasional
Pendukung Diprediksi Terbelah Jika PDI-P Usung Anies di Pilkada Jakarta

Pendukung Diprediksi Terbelah Jika PDI-P Usung Anies di Pilkada Jakarta

Nasional
Indonesia Akan Bentuk 'Coast Guard', Kedudukan Langsung di Bawah Presiden

Indonesia Akan Bentuk "Coast Guard", Kedudukan Langsung di Bawah Presiden

Nasional
Bareskrim Kirim Tim ke Thailand Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Bareskrim Kirim Tim ke Thailand Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, PDI-P: Ujung-ujungnya Tetap Nepotisme

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, PDI-P: Ujung-ujungnya Tetap Nepotisme

Nasional
Dualisme Pengamanan Laut, Bakamla Disiapkan Jadi Embrio 'Coast Guard' RI

Dualisme Pengamanan Laut, Bakamla Disiapkan Jadi Embrio "Coast Guard" RI

Nasional
Istri SYL Dapat Uang Operasional Bulanan Rp 30 Juta dari Kementan

Istri SYL Dapat Uang Operasional Bulanan Rp 30 Juta dari Kementan

Nasional
Soal Revisi UU TNI-Polri, Mensesneg: Presiden Belum Baca

Soal Revisi UU TNI-Polri, Mensesneg: Presiden Belum Baca

Nasional
SYL Begal Uang Perjalanan Dinas Pegawai Kementan Selama 4 Tahun, Total Rp 6,8 Miliar

SYL Begal Uang Perjalanan Dinas Pegawai Kementan Selama 4 Tahun, Total Rp 6,8 Miliar

Nasional
SYL Boyong Istri sampai Cucu saat Dinas Luar Negeri sambil Umrah

SYL Boyong Istri sampai Cucu saat Dinas Luar Negeri sambil Umrah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com