Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anas Punya Ongkos Politik dari Para Calon Kepala Daerah yang Menang

Kompas.com - 04/09/2014, 20:16 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum diperiksa dalam persidangan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Kamis (4/9/2014). Persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Kepada Anas, tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menanyakan bagaimana Anas membiayai ongkos kegiatan politik yang dia lakukan selama ini.

Anas pun menjawab bahwa kegiatan politiknya di Partai Demokrat selama ini dibiayai dewan pimpinan pusat. Anas mengaku mulai aktif di Partai Demokrat pada 2005. Ketika itu, dia bertugas membantu Ketua Umum Partai Demokrat (sekarang mantan) Hadi Utomo.

"Tugas saya menyiapkan bahan-bahan Pak Hadi Utomo, baik kegiatan internal maupun eksternal," kata Anas.

Mantan anggota DPR ini mengaku kerap mendampingi Hadi berkeliling Indonesia untuk melakukan konsolidasi partai. "Dalam konteks penguatan kelembagaan, maupun dalam konteks pemenangan pemilkada-pemilukada, kegiatan politiknya sudah dicover biaya dewan pimpinan pusat," ujar Anas.

Dari kedekatannya dengan Hadi, Anas mengaku sering mendapatkan rezeki tambahan. Kepala-kepala daerah yang dibantu menang dalam pilkada, kata dia, kerap memberikan timbal balik kepada Hadi.

"Misalnya kalau habis kampanye pilkada pulangnya ada pehatian dari kandidat yang kita ikut terjun kampanye. Kalau calon kepala daerah ketika pilkada itu menang, ingat Pak Hadi, lalu Pak Hadi-nya ingat dengan saya," tutur Anas.

Jaksa KPK lantas menanyakan lebih jauh kepada Anas maksud perhatian yang diberikan kepala daerah pemenang pilkada kepada Hadi tersebut. Namun, Anas enggan menjelaskannya lebih jauh.

"Bahasa saya sih sudah jelas Pak Jaksa, sudah paham persis, apalagi Yang Mulia, sudah paham pasti," ucap Anas.

Mengenai proyek-proyek yang digarap Grup Permai, Anas berdalih tidak tahu. Grup Permai merupakan perusahaan milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Menurut surat dakwaan, Anas menerima hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lain. Dalam dakwaan, Anas disebut telah mengeluarkan dana senilai Rp 116, 525 miliar dan 5,261 juta dollar Amerika Serikat untuk keperluan pencalonannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat itu.

Uang itu berasal dari penerimaan Anas terkait pengurusan proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), proyek di perguruan tinggi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), dan proyek lain yang dibiayai APBN yang didapat dari Permai Group.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com