JAKARTA, KOMPAS.com — Panel majelis sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Sukoharjo dalam menanggapi kecurangan pemilu.
Melalui tayangan video di YouTube, Subakti menunjukkan bahwa telah terjadi perusakan surat suara oleh salah satu petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di Tempat Pemungutan Suara 01 Desa Dukuh, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.
"DKPP memutuskan teradu tidak melakukan pelanggaran kode etik. DKPP menganjurkan perlu memberi penghargaan penyelenggaraan pemilu atas perbuatan terpuji yang dilakukan termohon," ujar anggota majelis hakim DKPP, Valina Sinka Subekti, dalam persidangan di Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (21/8/2014).
Anggota tim kampanye pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla di Kabupaten Sukoharjo, Wawan Pribadi, mendalilkan bahwa secara tiba-tiba Subakti merekomendasikan pemungutan suara ulang di TPS 01 dengan dasar video perusakan surat suara tersebut. Dalam dalil permohonan tertulis, sebelumnya proses perhitungan suara di tingkat TPS, PPS, PPK, dan Pleno KPU berjalan lancar tanpa adanya pernyataan keberatan dari saksi kedua kubu capres-cawapres.
"Pengadu mendalilkan teradu telah mengeluarkan rekomendasi lisan PSU, padahal rekapitulasi berlangsung lancar dan tidak ada keberatan," ujar Valina.
Namun, panel majelis hakim DKPP memutuskan menolak permohonan pengadu karena Subakti tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, DKPP merekomendasikan kepada Wawan selaku pengadu untuk memulihkan nama baik Subakti sebagai teradu.
"Berdasarkan fakta persidangan mendengar keterangan pengadu dan teradu, bukti keterangan tertulis dari pengadu dan teradu, disimpulkan teradu terbukti tidak melakukan pelanggaran kode etik," putus Valina. "Hal ini seharusnya dilakukan Panwaslu di Indonesia untuk jujur dan berintegritas," lanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.