Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penipuan Lintas Negara, Polri Ciduk Puluhan Warga Negara Tiongkok dan Taiwan

Kompas.com - 21/07/2014, 21:03 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal Polri menciduk 35 warga negara Tiongkok dan 21 warga negara Taiwan di enam kota di Indonesia. Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Kamil Razak menyatakan, puluhan warga negara asing tersebut merupakan komplotan penipuan dengan menggunakan media informasi elektronik.

"Mereka melakukan tindak pidana penipuan, pemalsuan, pemerasan, dan pengancaman yang dilakukan dengan sengaja mentransmisikan informasi yang memuat pengancaman," ujar Kamil di Bareskrim, Jakarta, Senin (21/7/2014).

Kamil mengatakan, para tersangka melakukan penipuan dengan memeras korbannya dengan berpura-pura menjadi aparat penegak hukum dan juga pejabat bank. Targetnya mulai dari masyarakat kecil hingga para pengusaha yang terjerat kasus korupsi.

Penggeledahan secara serentak dilakukan pada 19 Juli 2014 di Medan sebanyak lima lokasi, di Batam satu lokasi, di Pekanbaru satu lokasi, di Semarang dua lokasi, di Bali tiga lokasi, dan di Jakarta satu lokasi. Kamil menyebut kasus ini sebagai kejahatan lintas negara karena seluruh korbannya merupakan orang Tiongkok dan Taiwan, namun mereka menumpang beroperasi di Indonesia.

"Kejahatan ini lintas negara dimana pelaku semuanya berkewarganegaraan asing melakukan kejahatan di wilayah hukum negara RI dan korbannya ada di Tiongkok dan Taiwan," kata Kamil.

Dalam penggeledahan, Polri menyita barang bukti berupa lima unit laptop, 27 unit telepon genggam, sebuah iPad, dan 24 kartu pengenal. Kamil mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP, Pasal 45 ayat (1) dan (2) juncto pasal 27 ayat (4) dan Pasal 29, Pasal 51 ayat (2) juncto Pasal 36 UU RI No. 11 tahun 2008 tentang transaksi dan informasi elektronik.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 119 dan 122 UU No. 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Kamil menambahkan, para tersangka telah menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia selama melakukan tindak kriminal tersebut dengan memalsukan identitas.

Oleh karena itu, imbuhnya, pelanggaran keimigrasian para tersangka diserahkan kepolisian ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk dilakukan proses penyidikan.

"Seluruh tersangka akan dilimpahkan ke Ditjen Imigrasi untuk dilakukan proses penyidikan tindak pidana keimigrasian," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com