Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan MK Tolak Sebagian Besar Perselisihan Hasil Pemilu

Kompas.com - 27/06/2014, 15:08 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan, pertimbangan MK memutuskan menolak hampir seluruh gugatan Perselihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) karena MK hanya bergantung pada bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan. MK tidak akan mempertimbangkan hal lain di luar itu.

"Ya kami putuskan sangat tergantung pada bukti. Bukti itu ada dua. Bukti dokumen-dokumen dan saksi," kata Hamdan, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (27/6/2014).

Menurut Hamdan, bukti dokumen merupakan hal yang paling penting. Bukti formulir C-1 dan saksi harus saling memperkuat dengan bukti tertulis. Jika bukti-bukti ini tidak ada, maka tidak mungkin MK akan mengabulkan permohonan itu. Hamdan juga menyebutkan, MK tidak bisa mempertimbangkan hal lain selain bukti dan saksi yang diajukan oleh pemohon, termasuk dari media massa.

"Sepanjang (bukti dan saksi) diajukan, diperiksa dan didengarkan dalam sidang itu diperhatikan. Tapi sepanjang tidak ada, hanya berita di media dan cerita di luar itu tidak bisa," kata dia.

MK, tambah Hamdan, hanya memutuskan menolak atau mengabulkan satu perkara, berdasarkan apa yang ada dalam persidangan. Ia menganggap, jika MK memutuskan dengan tidak mempertimbangan bukti dan saksi yang ada, justru akan dituduh melakukan rekayasa.

Hari ini, MK memutuskan PHPU di Gorontalo yang berjumlah 5 gugatan dan Kalimantan Selatan sebanyak 7 gugatan. Dari kedua provinsi tersebut, tidak ada satu pun gugatan yang dikabulkan oleh MK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Nasional
Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Nasional
Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Nasional
Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2929 Mulai Dibuka

Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2929 Mulai Dibuka

Nasional
PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi 'Online'

PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi "Online"

Nasional
4 Bandar Besar Judi 'Online' di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

4 Bandar Besar Judi "Online" di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

Nasional
Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Nasional
Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Nasional
Ketua RT di Kasus 'Vina Cirebon' Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Ketua RT di Kasus "Vina Cirebon" Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Nasional
Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

Nasional
PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

Nasional
Eks Pejabat Basarnas Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi

Eks Pejabat Basarnas Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi

Nasional
Penyerang PDN Minta Tebusan Rp 131 Miliar, Wamenkominfo: Kita Tidak Gampang Ditakut-takuti

Penyerang PDN Minta Tebusan Rp 131 Miliar, Wamenkominfo: Kita Tidak Gampang Ditakut-takuti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com