"Sampai kemarin belum ada jadwal (kampanye), kami membuat terobosan saja, untuk menelepon (pemerintah) daerah, menanyakan apakah gubernur dan wakil gubernurnya mau cuti kampanye atau tidak," ujar Gamawan, di Jakarta, Rabu (4/6/2014).
Ia mengatakan, langkah itu ditempuh kementerian karena hingga Selasa (3/6/2014), satu hari menjelang masa kampanye, belum ada jadwal dan lokasi kampanye kandidat. Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres diatur, pejabat negara yang mengikuti kampanye wajib mengajukan cuti kepada atasannya. Sementara, jika jalur komunikasi dilakukan secara tertulis, diperlukan tiga hari untuk mendapat kepastian rencana cuti kepala daerah.
"Maka kami menelepon supaya lebih efektif saja, karena kepala daerah belum ada yang mengajukan karena menunggu jadwal (kampanye) dari KPU," kata mantan Gubernur Sumatera Barat itu.
Hingga hari pertama kampanye Pilpres, Rabu (4/6/2014), KPU belum mengumumkan jadwal kampanye dua pasangan calon presiden dan wakil presiden. KPU membebaskan masing-masing tim sukses pasangan calon presiden dan wakil presiden menentukan jadwal kampanye selama tidak berbenturan satu sama lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.