"Saksinya untuk Rabu, Sarah Salamah, Kristi Yuliani, Ahmad Kamaludin, Riefan Avrian, Andre Alexandria Risakotta, Alberth Tarigan, dan Awaluddin," ujar kuasa hukum Hendra, Fahmi Syakir, melalui pesan singkat, Rabu (14/5/2014).
Sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim Nani Indrawati itu rencananya akan digelar pukul 13.00 WIB. Dalam kasus ini, Riefan adalah Direktur Utama PT Rifuel dan Hendra bekerja sebagai office boy di perusaaan tersebut.
Hendra yang hanya mengenyam pendidikan sampai kelas 3 sekolah dasar (SD) ini kemudian diangkat oleh Riefan sebagai Direktur Utama PT Imaji Media. Perusahaan ini sengaja didirikan untuk mendapatkan proyek videotron di Kementerian Koperasi dan UKM. Hendra mengaku dipaksa oleh Riefan dan ia sebagai direktur tak pernah menyiapkan persyaratan untuk mengikuti proses lelang proyek ini.
Hendra pun sadar, ia tak memiliki kompetensi menjadi direktur sebuah perusahaan. Untuk itu, proses lelang hingga pengerjaan proyek diambil alih oleh Riefan. PT Imaji sebagai perusahaan yang baru berdiri dapat memenangkan proyek videotron. Pembayaran proyek videotron kemudian masuk ke rekening Hendra selaku Dirut PT Imaji Media. Namun, rekening ini juga dikuasai oleh Riefan.
Dari Riefan, Hendra kemudian mendapat bagian Rp 19 juta. Dalam dakwaan, Hendra disebut bersama-sama Riefan melakukan korupsi proyek videotron sehingga telah memperkaya diri sendiri dan Riefan.
Dalam dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, juga tertulis, “Riefan Avrian selaku Direktur Utama PT Rifuel (dituntut dalam berkas perkara terpisah)”. Jika merujuk dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kalimat dalam dakwaan itu menyatakan, orang tersebut juga menjadi tersangka.
Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan dari Kejaksaan Tinggi DKI mengenai status Riefan. Kasus ini terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan pada Februari-Mei 2013. BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran yang tidak sesuai spesifikasi teknis sebesar Rp 2,695 miliar. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.780.298.943.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.