Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Pernyataan Kivlan Zen soal Orang Hilang, Berkonsekuensi Hukum!"

Kompas.com - 06/05/2014, 05:58 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pernyataan mantan Kepala Staf Kostrad Mayor Jendral (purn) Kivlan Zen dinilai merupakan petunjuk yang bisa memberikan titik terang atas kasus hilangnya 13 orang pada 1998. Dalam sebuah acara televisi, Senin (28/4/2014), Kivlan mengaku tahu keberadaan dan nasib 13 orang tersebut.

"Pernyatan (Kivlan) itu jelas menegaskan bahwa dia mengetahui keberadaan 13 aktivis. Bagi kami itu punya konsekuensi hukum," ujar Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Yati Andriani di kantor Kontras, Jakarta, Senin (5/5/2014).

Bersama organisasi lain dalam Koalisi Gerakan Menolak Lupa, Kontras meminta Komnas HAM dan Kejaksaan Agung memanggil Kivlan untuk menggali keterangan terkait peristiwa tersebut. Dalam siaran televisi tersebut, Kivlan berkata, "Yang menculik dan hilang, tempatnya saya tahu di mana. Ditembak, dibuang..."

Mengutip Pasal 165 KUHP, Yati mengatakan, setiap orang yang memiliki informasi mengenai tindak kejahatan harus melaporkannya kepada aparat penegak hukum. "Kalau Kivlan menolak memberi keterangan, maka dia disebut menghalangi pengungkapan keadilan karena menyembunyikan informasi. Bisa kena pidana."

Salah satu korban penculikan, Mugiyanto, mengatakan, pernyataan Kivlan sangat menyakiti korban yang dilepas dan keluarga korban yang belum ditemukan. Ia menilai Kivlan tidak memiliki empati. "Dia bilang ditembak di mana, dikubur di mana, kayak enggak ngomongin manusia. Kayak cuma ngomongin angka," kecam Mugiyanto.

Koordinator Kontras, Haris Azhar, mengatakan, Kivlan harus bertanggung jawab atas hilangnya belasan orang karena dianggap mengetahui informasi itu. Menurut dia, tampilnya Kivlan di hadapan media bukanlah sikap kesatria yang sepatutnya dimiliki anggota TNI.

"Kalau dia berani, datang ke Komnas HAM dan Kejagung. Kalau enggak berani, dia chicken (pengecut)," ujar Haris. Selain menindak Kivlan, Komnas HAM dan Kejaksaan Agung didesak memanggil pula mantan Komandan Kopassus Prabowo Subianto yang saat itu menjabat sebagai ketua Tim Mawar, kelompok yang diduga menculik belasan aktivis pada 1997/1998.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com